- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Blitar Berhasil Ungkap 7 Kasus Kriminalitas

Keterangan Gambar : Polres Blitar gelar konferensi pers hasil operasi sikat semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar konferensi pers hasil operasi sikat semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023, Selasa (30/05/2023).
Dalam operasi kewilayahan dengan sasaran penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme atau pungli, street crime dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senpi, handak, pencurian serta penyelundupan di wilayah yang meresahkan masyarakat, Polres Blitar berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 7 kasus.
Dari 7 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Blitar dan jajaran tersebut diantaranya, pencurian dengan pemberatan 1 kasus, tindak pidana penadah 2 kasus, pencurian kendaraan bermotor 1 kasus serta tindak pidana pengeroyokan dan penipuan masing-masing 1 kasus.
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
“Dari 7 kasus tersebut Polres Blitar berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka diantaranya 12 orang laki-laki serta 1 tersangka perempuan,” ucap Wakapolres Blitar Kompol Roycke F.Betaubun saat pimpin giat konferensi pers.
"Masing-masing tersangka, diantaranya pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pidana, Untuk kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban MD dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dan Tindak Pidana penadah dipersangkakan pasal 480 KUHP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara, Dan yg terakhir Tindak Pidana Penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana dengan hukuman 4 Tahun penjara." Tambah Wakapolres Blitar.
Dengan hasil tersebut Kapolres Blitar yang di wakili oleh Wakapolres Blitar di temani Kasat Reskrim berharap bisa meningkatkan ungkap kasus yang ada di wilayah hukum polres Blitar menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan rutinitas nya. ** (za/mp).

.jpg)

.jpg)











