- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
OMG Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 14 Hari sampai 1 Oktober
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Polda Metro Jaya melaksanakan apel gelar pasukan untuk kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (18/9/2023) sampai 1 Oktober 2023 mendatang.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.
“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Suyudi di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Polda Metro Jaya–FWP Gandeng PWI Jaya Gelar UKW, Wujudkan Wartawan Profesional di Lingkungan Kepolisian
- Kapolda Metro Jaya Ungkap Tujuan Pembentukan Polisi Siswa Keamanan Sekolah
Suyudi menuturkan bahwa dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya, yaitu yang pertama untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.
Selanjutnya tujuan utama lainnya dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini yaitu menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Untuk itu laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” tuturnya.
“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan. Operasi dimulai pada Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2023), Operasi Zebra Jaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan foto di akun yang sama, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2.Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3.Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8.Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
(Reporter: Achmad Sholeh/ Alek)



.jpg)
.jpg)












