Oknum Polisi Polda Jabar Menjambret, IPW Minta Pimpinan Polri Evaluasi

By Sigit 15 Agu 2024, 10:00:21 WIB DKI Jakarta
Oknum Polisi Polda Jabar Menjambret, IPW Minta Pimpinan Polri Evaluasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Barat menyikapi secara bijak dan menelusuri musabab seorang anggota Polsek Coblong, Polrestabes Bandung, Aipda Soleh yang tertangkap menjambret tas seorang perempuan di depan Indomart Ledeng Bandung. 

Penelusuran itu perlu dilakukan untuk menguak penyebab dari kenekatan seseorang anggota kepolisian. 

"Apakah itu faktor keterdesakan ekonomi, atau memang adanya kebiasaan atau perilaku dari yang bersangkutan," Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari siaran pers IPW, Rabu (14/8/2024).

Baca Lainnya :

Beber Sugeng, kejadian Aipda Soleh yang merupakan anggota Provost Polsek Coblong ditangkap massa di depan Indomart daerah Ledeng Bandung tersebut, viral di media sosial sejak dua hari lalu dan membuat institusi Polri tercoreng. 

Oleh karenanya, pimpinan Polri harus mengevaluasi kejadian tersebut untuk menjadi cermin pelaksanaan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri masih belum berjalan dengan baik. 

"Padahal, dikeluarkannya Perkap itu bertujuan untuk mencegah penyimpangan prilaku anggota Pori melalui pengendalian dari atasannya," imbuhnya.

Lanjut Sugeng, pihaknya menilai bahwa perbuatan Aipda Soleh itu, lebih banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang sangat terdesak. Sehingga, perbuatan penjambretan itu dilakukan oleh yang bersangkutan. 

Seperti peristiwa yang pernah terjadi, jalan pintas itu dilakukan seorang anggota yang sudah nekat seperti Kompol Maryono, Kapolsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota yang tewas akibat gantung diri di rumahnya, hari Minggu (11 Agustus 2024). 

"Korban nekat menghilangkan nyawanya sendiri setelah depresi karena sakit yang cukup lama diderita," ujarnya.

Dua peristiwa tersebut, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi institusi Polri yang beranggotakan sekitar 400 ribu orang. Apalagi, selaku aparat penegak hukum, tekanan yang cukup berat selalu berada di pundaknya. 

Oleh sebab itu, keberadaan Perkap Waskat 7 tahun 2022 seharusnya menjadi solusi agar setiap atasan selalu memperhatikan bawahannya. 

"Atasan wajib mengawasi dan menciptakan lingkungan kerja yang baik. Jangan terjadi, bawahan dijadikan sapi perahan oleh atasannya. Dimana atasan memeras bawahan," pungkasnya. ** (Anton)




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026