- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
Cabut Izin Operasional THM

Keterangan Gambar : Penyegelan dan Pencabutan Izin Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jakarta Barat.(Foto: Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional serta menyegel tempat hiburan 'B Fashion' dan 'The Seven' yang berlokasi di kawasan Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Langkah itu dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI usai kedua tempat tersebut terindikasi dan diduga kuat sarang peredaran narkotika.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pencabutan izin operasional tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta.
Pemprov menegaskan setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
Baca Lainnya :
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Lanjut Andhika mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal.
"Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," beber Andhika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Oleh karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.
"Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tegas Andhika
Disparekraf Provinsi DKI juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Jum'at (8/5/2026) pihak Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven.
Bisnis barang haram di tempat hiburan tersebut terungkap setelah seorang wanita staf hotel ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury.
"Benar.. B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pada Kamis (14/5/2026) seperti dilansir Detikcom.(**)




.jpg)












