- Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial
- Berbagi di Ramadan, PRI Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa serta Bagikan 20 Ribu Paket Bantuan
- Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O\'brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai
- Undangan Bukber Wagub Kalsel, PRSI Dorong Penguatan Teknologi untuk Generasi Muda
- Momentum Nuzulul Qur-an, H. Nurul Anwar Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Ibadah di Bulan Ramadhan
- Ramadhan Momentum Memperbaiki Diri, Hj Nety Herawati Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Jaga Kesehatan
- Musrenbang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Bupati Barito Utara Tekankan Perencanaan Terarah dan Prioritas Pembangunan
- Ketua DPRD Barito Utara Musrenbang RKPD Jadi Wadah Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat
- Taufik Nugraha Dorong Revisi RTRWK dan Peningkatan Layanan Pendidikan - Kesehatan
- Hj. Henny Rosgiaty Usulkan Lokasi Strategis Pembangunan Jembatan Lahei
MH Tersangka Pembuat Konten Porno Laksanakan Akad Nikah di Polres Kota Blitar

Keterangan Gambar : Tersangka MH dalam akad nikah
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Ketika tanggal pernikahan telah ditentukan, ijab kabul dalam tahanan pun menjadi pilihan. Hal itu yang dilakukan MH dan AS, tersangka kasus yang melanggar kesusilaan terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
Rencana MH (24) salah satu tahanan Polres Blitar Kota menikahi kekasihnya AS meski tersandung proses hukum akhirnya terwujud. Namun sepasang kekasih itu harus mengubur rencana melangsungkan pernikahan sesuai impian. Meskipun digelar sederhana, namun akad nikah berlangsung khidmat. Suasana haru menyelimuti masjid Al Aulia Polres Blitar Kota, Jum'at (26/09/25) siang saat menjadi saksi penting bagi MH untuk mengucap janji suci kepada kekasihnya AS.
Dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang serta berpeci, tersangka MH lantang mengucap ijab kabul dengan mahar uang sebesar Rp 200 ribu. Namun usai akad, ia terlihat tidak kuasa menahan kesedihan dan tertunduk lesu. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini. Usai ijab kabul, MH dan AS kembali dibawa ke ruang tahanan.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaungkan Gerakan Sedekah Anak, Bupati Eman Suherman Tekankan Nilai Kepedulian Sosial
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
Mempelai wanita, AS mengaku senang sekaligus sedih setelah melakukan akad nikah di Polres Blitar Kota. Sebab, rencana pernikahan sudah ada sebelum kekasih serta dirinya ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota minggu lalu.
Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Blitar Kota atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan saya.
"Rasanya deg-degan namanya juga menikah. Jadi memang ada rasa senang ada sedih juga. Karena memang sudah ada rencana menikah sebelum ini (penangkapan)," kata dia saat ditemui di Mapolres Blitar Kota.
Sementara itu, Kasie humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan tersangka MH meminta dinikahkan setelah ditangkap pada 15 September 2025 lalu. Saat itu, tersangka ditangkap sesaat setelah membuat konten bermuatan pornografi dan siaran langsung adegan telanjang (live streaming) melalui aplikasi media sosial "ANCHOR".
"Tersangka ini memang minta nikah. Dia ditangkap pada 15 September 2025 karena membuat konten bermuatan pornografi dan siaran langsung adegan telanjang (live streaming) melalui aplikasi media sosial "ANCHOR", ungkapnya.
Setelah menjalani ijab kabul, mempelai pria dan wanita kembali ke tahanan. Atas perbuatannya, MH dan AS diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Setelah menikah, tersangka kembali ke tahanan. Untuk ancamannya itu, paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.( za/mp )

















