- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
MH Tersangka Pembuat Konten Porno Laksanakan Akad Nikah di Polres Kota Blitar

Keterangan Gambar : Tersangka MH dalam akad nikah
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Ketika tanggal pernikahan telah ditentukan, ijab kabul dalam tahanan pun menjadi pilihan. Hal itu yang dilakukan MH dan AS, tersangka kasus yang melanggar kesusilaan terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
Rencana MH (24) salah satu tahanan Polres Blitar Kota menikahi kekasihnya AS meski tersandung proses hukum akhirnya terwujud. Namun sepasang kekasih itu harus mengubur rencana melangsungkan pernikahan sesuai impian. Meskipun digelar sederhana, namun akad nikah berlangsung khidmat. Suasana haru menyelimuti masjid Al Aulia Polres Blitar Kota, Jum'at (26/09/25) siang saat menjadi saksi penting bagi MH untuk mengucap janji suci kepada kekasihnya AS.
Dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang serta berpeci, tersangka MH lantang mengucap ijab kabul dengan mahar uang sebesar Rp 200 ribu. Namun usai akad, ia terlihat tidak kuasa menahan kesedihan dan tertunduk lesu. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini. Usai ijab kabul, MH dan AS kembali dibawa ke ruang tahanan.
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
Mempelai wanita, AS mengaku senang sekaligus sedih setelah melakukan akad nikah di Polres Blitar Kota. Sebab, rencana pernikahan sudah ada sebelum kekasih serta dirinya ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota minggu lalu.
Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Blitar Kota atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan saya.
"Rasanya deg-degan namanya juga menikah. Jadi memang ada rasa senang ada sedih juga. Karena memang sudah ada rencana menikah sebelum ini (penangkapan)," kata dia saat ditemui di Mapolres Blitar Kota.
Sementara itu, Kasie humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan tersangka MH meminta dinikahkan setelah ditangkap pada 15 September 2025 lalu. Saat itu, tersangka ditangkap sesaat setelah membuat konten bermuatan pornografi dan siaran langsung adegan telanjang (live streaming) melalui aplikasi media sosial "ANCHOR".
"Tersangka ini memang minta nikah. Dia ditangkap pada 15 September 2025 karena membuat konten bermuatan pornografi dan siaran langsung adegan telanjang (live streaming) melalui aplikasi media sosial "ANCHOR", ungkapnya.
Setelah menjalani ijab kabul, mempelai pria dan wanita kembali ke tahanan. Atas perbuatannya, MH dan AS diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Setelah menikah, tersangka kembali ke tahanan. Untuk ancamannya itu, paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.( za/mp )

.jpg)


.jpg)





.jpg)





