- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
Menkopolhukam, Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkopukm Harus Dilanjutkan
Masak memperkosa ramai- ramai perkaranya dihentikan dengan SP3.

Keterangan Gambar : Menkopolhukam, Mahfud MD
Megapolitanpos com, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD mengoreksi Polresta Bogor yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap korban pemerkosaan yang dialami Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Pelakunya adalah empat rekan kerjanya.
Menurut Mahfud MD, kasus tersebut tidak bisa dihentikan dan harus dilanjutkan. "Kita koreksi Polresta Bogor. Masak memperkosa ramai- ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanys dengan menikah pura- pura," ujar Mahfud dalam Rapat uji perkara khusus di Polhukam Kamis kemarin (21/11/22).
Menurutnya kasus tersebut harus diteruskan dan tidak dapat dihentikan dengan alasan apapun.," Kami memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengab alasan yang di cari- cari dan tak sesuai hukum," jelasnya.
Baca Lainnya :
Mahfud MD menyatakan hasil rakor di Polhukam yang mengoreksi SP3 Polresta Bogor tersebut sepakat kasus itu dilanjutkan proses hukumnya.
"Rakor di Polhukam yang dilaksanakan pada Kamis, (21/11/22) yang mengoreksi SP3 Polresta Bogor kemarin dihadiri oleh Kabareskrim POLRI, Pimpinan LPSK, Kemenkop ukmM, Kemen PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas. Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan serius.
Harus diingat, penyelesaian dengan "restorative justice" (RJ) tak bisa diberlakukan untuk kejahatan serius. RJ hanya untuk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bisa pakai RJ. Kalau semua kejahatan bisa pakai RJ maka bisa kacau negara ini," paparnya.
Dengan tegas Mahfud MD menyebut kasus pemerkosaan adalah hal yang biadab. Karena itu tidak bisa ditutup dengan pencabutan laporan.
"Pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidananya ini tak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan. Dalam hukum pidana yang bisa dicabut dan menghentikan proses hukum itu "pengaduan", bukan "laporan". Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto membenarkan telah melakukan proses penyidikan atas laporan tersebut sesuai surat perintah penyidikan pada 1 Januari 2020.
Polisi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus ini dan melakukan penahanan.
Namun, pada 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat surat perjanjian dengan pihak tersangka. Perjanjian itu melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota Up. Kasat Reskrim.
Tak hanya itu. Turut dilampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC (korban) dengan ZPA (tersangka). Kemudian bukti foto nikah di KUA Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Berdasarkan perjanjian dan permohonan tersebut, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2020. Kesimpulannya proses penyidikan dihentikan alias SP3.
Penghentian penyidikan dilakukan dengan pertimbangan adanya pernikahan korban NDNC dengan ZPA pada 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan, serta perjanjian kedua belah pihak," jelas Doni Erwanto.
Diketahui, pegawai Kemenkop berinisial NDNC diperkosa empat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu.
Keempat pelaku itu adalah ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).
Peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun pada 16 Maret 2020 Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut.
(ASl/Red/MP).

















