- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
LSM Laskar Merah Putih Macab Kabupaten Blitar Geruduk Kantor Kejari Tuntut Tuntaskan Sewa Rumdin Wabup Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam menuntut penegakan supremasi hukum di Blitar sekelompok massa yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Blitar Markas Cabang Blitar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Kamis (19/09/24).
Kedatangan Laskar Merah Putih Macam Kabupaten Blitar pada kesempatan itu mendesak kepada Kejari agar pengusutan kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar ditindak lanjuti sampai tuntas.
Massa Laskar Merah Putih Blitar mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar sekotar jam 09.30 WIB, dengan menumpang truk, mobil dan puluhan sepeda motor.
Baca Lainnya :
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
Disampaikan oleh Hardoyo selalu Ketua koordinator lapangan dalam berorasi menyampaikan aspirasinya kepada Kejari Kabupaten Blitar yang baru terbentuk sekitar 3 bulan, agar profesional dalam penegakan hukum terkait masalah tersebut.
“Kepada Bapak Kajari Kabupaten Blitar yang baru dilantik, kami dari Laskar Merah Putih Blitar mendukung bapak tegak lurus dalam penegakan hukum di Kabupaten Blitar,” ujar Hardoyo dalam orasinya.
Hardoyo juga menyampaikan bahwa sesuai undang-undang, seluruh warga negara termasuk pemerintahan sama kedudukannya di depan hukum.
“Sehingga kejaksaan harus bisa bertindak tegas dan adil, kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tandasnya.
Pada aksi ini massa juga membentangkan poster berisi desakan “Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Penjarakan Semua Yang Terlibat” dan “Hukum Tidak Mencari-cari Kesalahan Tapi Hukum Menemukan Kesalahan”.
Dia menegaskan warga Kabupaten Blitar belum mendapatkan kesejahteraan hukum, karena hukum dipuntir-puntir.
“Yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Kami warga Kabupaten Blitar, menginginkan adanya kesejahteraan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut juga disampaikan Hardoyo, kedepan Laskar Merah Putih akan terus mengawasi dan mengawal Kejari Kabupaten Blitar.
“Dalam penegakan hukum, mewujudkan hukum sesuai dengan semangat negarawan Sang Proklamator Bung Karno,” pungkasnya.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas Wabup Blitar, memang sempat diusut oleh Kejari Blitar ketika masih belum dipecah pada 2023 lalu.

Beberapa pejabat Pemkab Blitar sempat diperiksa, bahkan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso juga sudah dimintai keterangan.
Namun kasus tersebut mandek, karena perkembangan terakhir dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mengutip media Lenteratoday.com sudah ada pengembalian uang sewa yang diduga melanggar aturan ke kas negara, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Secara terpisah, Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus ketika dikonfirmasi mengenai desakan pengusutan kasus dugaan korupsi sewa rumdin Wabup Blitar mengatakan kalau terkait itu, kasusnya masih ditangani Kejari Blitar yang lama yang ekarang Kejari Kota Blitar.
“Masih ditangani Kejari Blitar yang lama, tidak dilimpahkan ke kita,” jawabnya.
Mengingat kasus ini terkait dengan Pemkab Blitar, apakah tidak seharusnya ditangani Kejari Kabupaten Blitar. Menurut Yunus, karena pemekaran Kejari untuk kasus lama yang ditangani Kejari Blitar lama tetap disana.
“Kami hanya menangani kasus yang baru, meskipun locusnya di Kabupaten Blitar yang kasus lama tetap ditangani disana (Kejari Blitar lama),” pungkasnya. (za/mp)
















