- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Libatkan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Libatkan Anak di Bawah Umur
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual. Lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu April hingga Mei 2026. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan aparat kepolisian terkait dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Para tersangka diduga merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar. Korban kemudian dijadikan wanita panggilan untuk melayani pelanggan,” ungkap AKBP Kalfaris saat pers release, Rabu (20/05/2026).
Baca Lainnya :
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, yakni SW alias MA (31), DR alias EG (21), MFR alias RN (26), FL alias BT (19), serta GMS (17).
Sementara itu, tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial HAS (14), warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, MA (16), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, serta SA (16), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial dan aplikasi percakapan daring. Pelaku juga menyediakan tempat kos sebagai lokasi praktik prostitusi tersebut.
Tarif yang dipatok berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk sekali kencan. Hasil pembayaran kemudian dibagi dua, yakni 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk para pelaku. Polisi menyebut para korban dalam sehari dapat melayani antara tiga hingga sebelas pelanggan.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, satu unit ponsel Oppo A3X warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik prostitusi maupun perdagangan orang melalui layanan Call Center 110.
Selain itu, pemilik rumah kos diminta lebih selektif dalam menerima penyewa serta aktif melaporkan penghuni baru kepada ketua RT setempat guna memudahkan pendataan dan pengawasan oleh aparat lingkungan maupun Bhabinkamtibmas.(za/mp )









.jpg)





