- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
LMPI Majalengka Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Soal BPR KMI, Desak Tarik Ijinnya dan Tutup

Keterangan Gambar : LMPI Majalengka Audensi dengan Komisi II DPRD Majalengka. Rabu, (08/10/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka sampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Majalengka, terkait adanya keluhan masyarakat atau nasabah BPR Kredit Mandiri Indonesia (KMI) Majalengka. Rabu, (08/10/2025).
Dikesempatan itu, Anggota Komisi II DPRD Majalengka menyambut kedatangan dan menerima aspirasi dalam audensi yang disampaikan. Aduan yang disampaikan diagendakan akan menghadirkan pihak pihak terkait.
Ketua LMPI Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka Alex Sumaryono melalui Sekertarisnya Adi Fazruk mengatakan, kedatangan kami disini menyampaikan aspirasi persoalan keluhan masyarakat atau nasabah BPR KMI atas dugaan prilaku oknum pihak bank dan Debt Collector (DC) nakal.
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Sosok Politisi Ini Tegaskan Kawal Program MBG, Jika Tidak Bisa Jadi Ancaman Anggaran Negara
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
- Kwarcab Pramuka Majalengka 2025 -2030 Dikukuhkan, Komitmen Memperkuat Peran Pramuka Membina Generasi Muda
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Tegaskan Poin Penting ke Pemerintah Soal Nasib Supir Angkot
"Nasabah tersebut adalah masih bagian dari Keluarga Besar LMPI Marcab Majalengka. Kami menilai ini perlu dilakukan proses kajian dari undang undang atau aturan yang berlaku yakni telah melanggar Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023," katanya.
Lanjut dia, upaya kita sudah berkoordinasi dan mendesak ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga DPRD Majalengka untuk segera ditindaklanjuti dan menyetujui permintaan kami.
"Dalam hal ini, kami meminta agar BPR KMI tersebut ditarik segera ijinnya dan ditutup. Diduga ada pelanggaran praktik fraud atau kesalahan manajemen yang merugikan nasabah dan melanggar peraturan." tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas, SH bersama anggotanya akan menghadirkan pihak pihak terkait, yakni LMPI, BPR KMI dan OJK pada waktunya nanti.
"Kami memastikan tanggal 29 bulan ini pihak OJK, BPR KMI Majalengka akan kita hadirkan disini, segera surat kita sampaikan," tutupnya. ** (Agit)

















