- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
- Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
LMPI Majalengka Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD Soal BPR KMI, Desak Tarik Ijinnya dan Tutup

Keterangan Gambar : LMPI Majalengka Audensi dengan Komisi II DPRD Majalengka. Rabu, (08/10/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka sampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Majalengka, terkait adanya keluhan masyarakat atau nasabah BPR Kredit Mandiri Indonesia (KMI) Majalengka. Rabu, (08/10/2025).
Dikesempatan itu, Anggota Komisi II DPRD Majalengka menyambut kedatangan dan menerima aspirasi dalam audensi yang disampaikan. Aduan yang disampaikan diagendakan akan menghadirkan pihak pihak terkait.
Ketua LMPI Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Majalengka Alex Sumaryono melalui Sekertarisnya Adi Fazruk mengatakan, kedatangan kami disini menyampaikan aspirasi persoalan keluhan masyarakat atau nasabah BPR KMI atas dugaan prilaku oknum pihak bank dan Debt Collector (DC) nakal.
Baca Lainnya :
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Ringankan Beban Pengemudi Lansia, 120 Becak Listrik Bantuan Prabowo Hadir di Depok
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
"Nasabah tersebut adalah masih bagian dari Keluarga Besar LMPI Marcab Majalengka. Kami menilai ini perlu dilakukan proses kajian dari undang undang atau aturan yang berlaku yakni telah melanggar Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023," katanya.
Lanjut dia, upaya kita sudah berkoordinasi dan mendesak ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga DPRD Majalengka untuk segera ditindaklanjuti dan menyetujui permintaan kami.
"Dalam hal ini, kami meminta agar BPR KMI tersebut ditarik segera ijinnya dan ditutup. Diduga ada pelanggaran praktik fraud atau kesalahan manajemen yang merugikan nasabah dan melanggar peraturan." tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas, SH bersama anggotanya akan menghadirkan pihak pihak terkait, yakni LMPI, BPR KMI dan OJK pada waktunya nanti.
"Kami memastikan tanggal 29 bulan ini pihak OJK, BPR KMI Majalengka akan kita hadirkan disini, segera surat kita sampaikan," tutupnya. ** (Agit)
















