- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
- Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK
- Sengketa Aset PT Xiongji International Bergulir, Abu Hasan Minta Transparansi Boedel Pailit
- Geber Rock Dangdut Panggung Merdeka RW 5 Ajang Kreasi dan Uji Nyali
- Prabowo Resmi Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031
- Pimpin IPERINDO, Anita Puji Utami Soroti PPN, PPh hingga Bunga Kredit Rendah untuk Galangan Kapal
- Bupati Majalengka Kucurkan Rp 7 Miliar, Jembatan Waringin Akhirnya Terwujud
- Tan Ngi Hing : Bazar Merdeka Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM RW 14 Karangtengah
- Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk, 181 Meter Merah Putih Berkibar di Muka Indonesia
- HUT ke-41 Dufan Ancol Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK
.jpg)
Keterangan Gambar : Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur dari Kharisma Law Firm.(Kim).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Persoalan pembatalan hak atas tanah milik PT Jaya Putra Kundur di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, memasuki babak baru.
Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur dari Kharisma Law Firm menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembatalan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur, C Suhadi SH MH, Ade Darmawan SH MH, dan Intan Kunang SH MH, mengatakan penerbitan SK tersebut dinilai tidak berpedoman pada Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan h UU Administrasi Pemerintahan maupun ketentuan lainnya yang berkaitan dengan keabsahan suatu keputusan pemerintahan.
Baca Lainnya :
- Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK
- PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam
- Selamatkan Kekayaan Negara, TNI AL Sita 1,9 Ton Pasir Timah Siap Selundup ke Malaysia
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
“Ulah BP Batam yang telah menyalahgunakan SK Pembatalan ke PT Jaya Putra Kundur yang menabrak UU Administrasi Pemerintahan karena dalam menerbitkan SK Pembatalan dinilai tidak berpedoman pada Pasal 10 ayat 1 huruf a sampai dengan h dan pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” kata C Suhadi, Ade Darmawan dan Intan Kunang dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (31/8/2026).
Menurut mereka, persoalan semakin serius karena terdapat dugaan pengalihan lahan PT Jaya Putra Kundur kepada pihak ketiga ketika hubungan hukum terkait lahan tersebut masih berada dalam tenggang waktu perjanjian.
Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, mereka menyatakan akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klien kami akan melaporkan masalah ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas mereka.
Soroti Kepastian Hukum Investor
Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya ramai di media sosial mengenai pentingnya kepastian hukum bagi investor.
Menurut mereka, persoalan pencabutan atau pembatalan hak atas tanah investor kemudian pemberian lahan kepada pihak lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Mereka menilai kepastian hukum menjadi faktor penting bagi investor yang telah mengeluarkan modal dan memenuhi kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Klaim Perusahaan Dihalangi Masuk Lokasi Proyek
Suhadi, Ade, dan Kunang juga mempersoalkan alasan pembatalan hak tanah PT Jaya Putra Kundur yang dikaitkan dengan dugaan penelantaran lahan.
Menurut mereka, perusahaan justru pernah mengalami kendala ketika hendak melakukan pekerjaan di lapangan. PT Jaya Putra Kundur disebut tidak mendapatkan akses untuk masuk ke lokasi proyek dan menghadapi penghalangan.
“Ketika akan melakukan pekerjaan di lapangan justru tidak diberi akses dan malah dihalang-halangi untuk masuk ke lokasi proyek sehingga ketika proyek tidak selesai langsung perusahaan dicap menelantarkan tanah,” ujar mereka.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara utuh sebelum menjadikan tidak selesainya pembangunan sebagai dasar pembatalan hak atas tanah.
Soroti Pembayaran UWTO
Salah satu hal yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang disebut telah dilunasi oleh PT Jaya Putra Kundur.
Mereka mempertanyakan pembatalan hak atas tanah tersebut ketika masa berlaku dan kewajiban berdasarkan perjanjian disebut masih berjalan. Apalagi, pembayaran UWTO yang telah dilakukan disebut bernilai cukup besar.
“Pembayaran UWTO yang telah lunas dan waktu belum berakhir telah diputus, padahal pembayaran UWTO dengan jumlah uang yang tidak kecil,” kata kuasa hukum.
Mereka juga menduga pembatalan tersebut berkaitan dengan adanya pihak ketiga yang akan mendapatkan lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada PT Jaya Putra Kundur.
“Sepertinya pembatalan hak pengelolaan tanah PT Jaya Putra Kundur telah diberikan kepada pihak lain sebelum SK pembatalan diterbitkan. SK pembatalan kepada klien kami hanya formalitas saja,” tegas mereka.
Atas dugaan tersebut, kuasa hukum menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SK Pembatalan dan proses pengalihan lahan tersebut.
Mereka menyebut tindakan yang dipersoalkan itu sebagai dugaan perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum yang telah merugikan PT Jaya Putra Kundur.
Klaim Memiliki Dasar Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan PT Jaya Putra Kundur memiliki dasar hukum atas lahan yang berada di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
PT Jaya Putra Kundur disebut merupakan developer yang memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000.
Selain itu, terdapat Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.
Dengan adanya dokumen tersebut, kuasa hukum menilai posisi hukum PT Jaya Putra Kundur atas lahan tersebut memiliki dasar yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa.
Rencana pelaporan kepada KPK, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu langkah untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pembatalan hak tanah dan pengalihan lahan tersebut.(AS/MP).


.jpg)
.jpg)
.jpg)








