PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam

By Achmad Sholeh(Alek) 30 Agu 2026, 02:21:19 WIB Hukum
PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam

Keterangan Gambar : PT Jaya Putra Kundur meminta perlindungan hukum kepada Presiden dan Mahkamah Agung


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta — Sengketa lahan yang melibatkan PT Jaya Putra Kundur dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam memasuki babak baru. Selain mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur juga meminta perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan karena pihak perusahaan menilai terdapat sejumlah persoalan dalam penerbitan keputusan pembatalan alokasi dan penggunaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur, C Suhadi bersama Ade Darmawan, Boy Kanu dan M Kunang, menilai pembatalan tersebut dilakukan tanpa melibatkan kliennya sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan BP Batam.

Baca Lainnya :

Suhadi mengatakan, hubungan hukum PT Jaya Putra Kundur dengan BP Batam antara lain didasarkan pada kerja sama Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018.

 "Sehingga atas itu, klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi. Bukan saja perusahaan telah memenuhi kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), tetapi berdasarkan dokumen yang dimiliki, pembayaran UWTO masing-masing telah lunas hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038," ujar Suhadi.

Menurut dia, PT Jaya Putra Kundur juga memiliki sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di kawasan Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektare serta sejumlah bidang lainnya.

Persoalkan SK Pembatalan BP Batam

Persoalan tersebut mencuat setelah pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima surat pemberitahuan mengenai pembatalan alokasi tanah dari BP Batam.

Menurut kuasa hukum, keputusan tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu melibatkan PT Jaya Putra Kundur sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap objek lahan.

Tiga keputusan yang dipersoalkan masing-masing adalah Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 mengenai pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.

Suhadi menilai penerbitan keputusan tersebut perlu diuji dari aspek administrasi pemerintahan.

Ia merujuk Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mengenai syarat sahnya suatu keputusan pemerintahan, antara lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pencantuman alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan.

Menurut Suhadi, persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Pasal tersebut antara lain memuat asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

"Kami menilai penerbitan SK pembatalan tersebut perlu dilihat dari prinsip ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan dan pelayanan yang baik," katanya.

Suhadi juga menyoroti dugaan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah diberikan kepada pihak ketiga. Namun, ia menegaskan hal tersebut merupakan informasi yang diterima pihaknya dan meminta agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka melalui proses hukum.

Persoalkan Penerapan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023

Selain SK pembatalan, kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur juga mempersoalkan dasar regulasi yang digunakan BP Batam.

Suhadi menyebut BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dengan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.

 "Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023 tidak dapat diberlakukan secara surut untuk mengesampingkan hubungan hukum yang telah ada sebelumnya. Pembatalan semestinya mengacu pada skema perjanjian antara klien kami dengan BP Batam," ujar Suhadi.

Ia menambahkan, persoalan keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi salah satu persoalan dalam sengketa tersebut menurut pihaknya tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur.

Menurut Suhadi, perusahaan sebelumnya masih diminta memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta pengurusan perpanjangan dan kebutuhan teknis lainnya.

"Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas," katanya.

Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, telah meminta agar akses tersebut dibuka kembali. Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Ia juga mengklaim persoalan tidak berhenti pada pemblokiran akses. Menurutnya, terdapat kejadian di lapangan berupa upaya menghalangi orang-orang yang hendak bekerja di lokasi yang diklaim sebagai area milik atau dalam penguasaan kliennya.

Klaim Lahan Bukan Tanah Terlantar

Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa lahan yang menjadi objek perkara merupakan tanah terlantar.

Suhadi menyebut salah satu dasar yang digunakan adalah adanya pembayaran UWTO yang menurut dokumen perusahaan telah lunas sampai dengan 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043 dan 17 November 2038.

Selain itu, pihaknya menyebut terdapat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Fatwa Planologi atas objek lahan yang disengketakan.

 "Karena itu, kami mempertanyakan apabila objek tersebut disebut sebagai tanah terlantar. Kami memiliki dokumen pembayaran UWTO dan dokumen lain yang menjadi dasar hubungan hukum klien kami," ujarnya.

Soroti Dugaan Intervensi Perkara

Di tengah proses hukum yang berjalan, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang dihadapi kliennya.

Ia menyebut informasi tersebut berkaitan dengan dugaan upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

 "Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku," kata Suhadi.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Menurutnya, permohonan perlindungan hukum kepada Presiden dan MA pada prinsipnya bertujuan agar hak-hak hukum kliennya memperoleh perlindungan dan perkara dapat diputus berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

 "Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan. Mahkamah Agung jangan dijadikan tukang stempel yang merugikan pencari keadilan," pungkasnya.(AS/MP).




  • PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam

    🕔02:21:19, 30 Agu 2026
  • Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.

    🕔17:28:28, 23 Agu 2026
  • Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi

    🕔12:02:46, 04 Jul 2026
  • Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

    🕔20:19:26, 03 Jun 2026
  • Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi

    🕔23:24:10, 21 Mei 2026