Sengketa Aset PT Xiongji International Bergulir, Abu Hasan Minta Transparansi Boedel Pailit

By Achmad Sholeh(Alek) 31 Agu 2026, 18:03:44 WIB Hukum
Sengketa Aset PT Xiongji International Bergulir, Abu Hasan Minta Transparansi Boedel Pailit

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Abu Hasan, C Suhadi SH MH,(foto: Narsum).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta— Sengketa terkait aset yang masuk dalam boedel pailit PT Xiongji International IMP Group (dalam pailit) kembali bergulir. Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan melalui kuasa hukumnya dari kantor SES and Partners meminta adanya transparansi serta audit terhadap boedel pailit perusahaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan setelah Abu Hasan mempersoalkan sejumlah aset yang menurutnya merupakan jaminan dalam hubungan utang piutang sebelum PT Xiongji International IMP Group dinyatakan pailit.

Kuasa hukum Abu Hasan, C Suhadi SH MH, mengatakan kliennya sejak 25 Januari 2017 memiliki jaminan yang berkaitan dengan utang piutang senilai Rp4 miliar dengan Hong Qiuxiong yang bertindak atas nama PT Xiongji International IMP Group.

Baca Lainnya :

Salah satu jaminan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Nomor 3548/XXII/RIO DE JANEIRO atas nama PT Xiongji International IMP Group.

“Awalnya dari pinjaman Rp4 miliar hanya satu objek jaminan berupa apartemen. Namun karena tidak sepadan dengan jumlah pinjaman, saat itu harga apartemen hanya sekitar Rp2,5 miliar, sehingga diperlukan penambahan aset untuk menutup utang pokok,” kata Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (31/8/2026).

Menurut Suhadi, penambahan jaminan tersebut berupa dua unit kendaraan, yakni Mercedes-Benz dengan nomor polisi B 626 AAA dan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1143 SZX.

Upaya Balik Nama

Suhadi menjelaskan, sejak 9 Maret 2018 Abu Hasan telah berkomunikasi dengan Notaris dan PPAT untuk melakukan proses balik nama aset dari perusahaan kepada dirinya.

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan telah dibuatnya konsep Akta Jual Beli oleh Notaris Rr Y Tutiek Setia Murni SH MH di Jakarta.

Namun, proses tersebut tidak terlaksana karena Direktur PT Xiongji International IMP Group, Hong Qiuxiong, tidak kunjung hadir sesuai kesepakatan.

Karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai, Abu Hasan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara Nomor 543/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

“Gugatan tersebut tidak fokus kepada objek sengketa berupa apartemen maupun dua mobil. Sehingga kemenangan di perkara tersebut hanya pada peneguhan kedudukan pinjaman. Terlepas dari itu, klien kami terus berusaha mendapatkan hak atas objek tersebut,” ujar Suhadi.

Mengetahui Perusahaan Sudah Pailit

Persoalan kembali mencuat setelah pada 25 Agustus 2025 Abu Hasan menunjuk kantor SES and Partners untuk mengurus dan menyelesaikan aset-aset yang menurutnya menjadi hak klien.

Dalam proses penelusuran, pihak kuasa hukum kemudian mengetahui bahwa PT Xiongji International IMP Group telah berada dalam status pailit sejak 16 Juli 2025 berdasarkan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

SES and Partners selanjutnya mencari informasi mengenai kurator yang menangani perkara kepailitan tersebut.

Suhadi mengatakan, setelah berkomunikasi dengan kurator, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara kepailitan telah ditutup dan terdapat rencana penjualan boedel pailit.

Menurut keterangan yang diterima pihaknya, nilai boedel pailit diperkirakan mencukupi untuk membayar para kreditor, bahkan terdapat kemungkinan lebih.

“Atas keterangan tersebut kami selaku kuasa telah memberi opsi agar membantu kedudukan aset yang ada dan dalam penguasaan klien kami,” katanya.

Suhadi mengklaim kemudian terjadi pembicaraan dan kesepakatan mengenai penyelesaian aset, termasuk sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh Abu Hasan.

Namun, menurut dia, perkembangan selanjutnya justru membuat aset yang berada dalam penguasaan kliennya dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Persoalkan Masuknya Aset ke Boedel Pailit

Kondisi tersebut membuat Abu Hasan mempersoalkan status aset yang selama ini disebut sebagai jaminan utang sebelum adanya putusan pailit.

Pihak Abu Hasan kemudian mengajukan gugatan lain dengan permintaan agar aset-aset tersebut dikeluarkan dari boedel pailit karena dinilai bukan bagian dari harta pailit.

“Namun ternyata gugatan lain-lain tidak dapat diterima,” ujar Suhadi.

Setelah itu, Abu Hasan disebut menerima somasi untuk mengosongkan objek jaminan. Apabila tidak dilakukan, terdapat ancaman untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Abu Hasan, kata Suhadi, tidak mengindahkan somasi tersebut. Persoalan kemudian berlanjut dengan gugatan pengosongan terhadap objek jaminan.

Dalam perkembangan berikutnya, Abu Hasan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdaftar dengan Nomor 499/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr.

Minta Boedel Pailit Diaudit

Suhadi mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendapatkan kepastian mengenai status aset serta proses pengelolaan boedel pailit PT Xiongji International IMP Group.

Ia juga mempertanyakan belum adanya penjualan lelang terhadap aset-aset boedel pailit sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima pihaknya mengenai kecukupan nilai aset untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor.

“Patut dicurigai aset-aset yang masuk boedel pailit selain aset klien kami adalah aset bermasalah yang tidak dapat dijual secara lelang. Hal ini sejalan karena hingga saat ini aset-aset boedel pailit yang katanya sudah mencukupi, tidak ada satupun yang dijual lelang,” ungkap Suhadi.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak Abu Hasan yang masih berkaitan dengan sengketa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurut Suhadi, apabila terdapat aset dalam boedel pailit yang bermasalah secara hukum dan tidak memiliki nilai ekonomis, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada para pihak yang berkepentingan.

Ia menilai persoalan menjadi lebih serius apabila aset yang sebelumnya menjadi jaminan utang sebelum kepailitan turut dimasukkan ke dalam boedel pailit dan kemudian berpotensi dijual melalui lelang.

" Klien kami akan sangat dirugikan terhadap aset-aset yang selama ini dijadikan jaminan utang sebelum adanya kepailitan. Yang paling parah, klien kami akan kehilangan aset dan mengalami kerugian lainnya,” kata Suhadi.

Untuk memperoleh kepastian hukum, pihak Abu Hasan meminta dua hal.

Pertama, memberikan izin kepada Abu Hasan melalui kuasanya untuk melihat dan mempelajari daftar boedel pailit yang telah terdaftar, khususnya aset di luar aset yang diklaim sebagai milik atau jaminan kliennya.

Kedua, meminta Hakim Pengawas melakukan audit terhadap boedel pailit sejak proses kepailitan diajukan hingga perkara kepailitan tersebut ditutup.

Permintaan audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang transparan mengenai asal-usul, status, pencatatan, pengelolaan, serta keberadaan aset dalam boedel pailit PT Xiongji International IMP Group.

Pihak Abu Hasan berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk kreditor, debitor, kurator, maupun pemegang hak atas aset yang masih dipersengketakan.(AS/MP).




  • Sengketa Aset PT Xiongji International Bergulir, Abu Hasan Minta Transparansi Boedel Pailit

    🕔18:03:44, 31 Agu 2026
  • PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam

    🕔02:21:19, 30 Agu 2026
  • Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.

    🕔17:28:28, 23 Agu 2026
  • Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi

    🕔12:02:46, 04 Jul 2026
  • Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

    🕔20:19:26, 03 Jun 2026