KRPK Tegas Minta Kejari Kabupaten Blitar Bongkar dan Lakukan Investigatif Dugaan Korupsi Proyek E-Katalog Ratusan Milyar

By Sigit 16 Jun 2025, 17:30:47 WIB Jawa Timur
KRPK Tegas Minta Kejari Kabupaten Blitar Bongkar dan Lakukan Investigatif Dugaan Korupsi Proyek E-Katalog Ratusan Milyar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Geram LSM terkait semakin merajalela atas temuan dugaan potensi kerugian negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Atas hal itu, LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek e-katalog di Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (16/6/25).

"Hari ini kami menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Blitar terkait adanya potensi-potensi kerugian negara," seperti diungkapkan oleh Sabar Rudin koordinator LSM KRPK.

Baca Lainnya :

Disampaikan oleh Sekertaris FMR Sabar Rudin didampingi oleh M Trijanto bahwa laporan tersebut tentang proyek yang diselenggatakan dengan sistem E Purchasing e-katalog Kabupaten Blitar semenjak tahun 2022 hingga tahun 2024,selama itu pula pihaknya mengindikasi banyak pelanggaran hukum dan berpotensi pada kerugian negara.

"Kita prediksi itu sekitar 185 miliar rupiah. Ini untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga tahun 2024," tandasnya

Selanjutnya Trijanto juga menegaskan, bahwa selain dugaan korupsi Sabo Dam Kalibentak, potensi kerugian negara yang jauh lebih besar diduga terjadi di berbagai proyek lain.

"Hampir sekitar 1,1 triliun rupiah uang rakyat untuk pengadaan ini berpotensi diselewengkan," tegasnya.

Trijanto menuding adanya dua modus operandi yang diduga digunakan dalam proyek tersebut.  Pertama, modus-modus pinjam bendera.  

"Bahwa dugaan ini mengacu pada penggunaan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek," ujarnya.

Yang kedua, mengondisikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), konsultan perencanaan dan pengawasan,"dengan kata lain, diduga ada upaya untuk mengendalikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

Lebih lanjut Dia menandaskan, contoh kasus yang paling konkret, yaitu yang terjadi di Dam Kali Bentak. Ia yakin bahwa praktik serupa juga terjadi di proyek-proyek lain. 

"Ada dugaan kerugian negara dalam proyek e-katalog di Kabupaten Blitar yang mencengangkan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024," tandasnya.

Selain menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KRPK juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigatif.

"Kita meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif. Kita berharap langkah ini dapat mengungkap sepenuhnya dugaan korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau," pungkasnya. **(za/mp)




  • Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.

    🕔14:28:12, 13 Okt 2026
  • Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.

    🕔20:42:53, 09 Okt 2026
  • Pastikan Kesiapan Operasi Unsur Laut, Pangkogabwilhan I Kunjungi Koarmada II Surabaya.

    🕔16:57:56, 07 Okt 2026
  • Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.

    🕔13:44:35, 05 Okt 2026
  • Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.

    🕔17:38:36, 02 Okt 2026