- Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu
- H Tajeri Soroti Maraknya Narkoba di Kalteng, Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
- Penyalahgunaan Narkoba di Kalteng Meningkat, DPRD Barut Soroti Sulitnya Tangkap Bandar
- Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026
- Dari Kampus ke Desa, 304 Taruna/i STPN Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah
- Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Pemkab Barut Dan BNNP Kalteng Gelar Audensi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
- Edukasi Robotika Sejak Dini Dimulai di SDN 01 Menteng
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
KRPK Tegas Minta Kejari Kabupaten Blitar Bongkar dan Lakukan Investigatif Dugaan Korupsi Proyek E-Katalog Ratusan Milyar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Geram LSM terkait semakin merajalela atas temuan dugaan potensi kerugian negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Atas hal itu, LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek e-katalog di Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (16/6/25).
"Hari ini kami menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Blitar terkait adanya potensi-potensi kerugian negara," seperti diungkapkan oleh Sabar Rudin koordinator LSM KRPK.
Baca Lainnya :
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
- Majalengka Ubah Penetapan Hari Jadi, Kirab dan Ziarah Jadi Penanda Awal
- SPPG Tancap Gas, Wabup Majalengka Sebut Program Nasional Ini Turunkan Kemiskinan Drastis
- HPN 2026 Jadi Titik Kebersamaan, Puluhan Jurnalis Majalengka Turun ke Kolam Pancing
Disampaikan oleh Sekertaris FMR Sabar Rudin didampingi oleh M Trijanto bahwa laporan tersebut tentang proyek yang diselenggatakan dengan sistem E Purchasing e-katalog Kabupaten Blitar semenjak tahun 2022 hingga tahun 2024,selama itu pula pihaknya mengindikasi banyak pelanggaran hukum dan berpotensi pada kerugian negara.
"Kita prediksi itu sekitar 185 miliar rupiah. Ini untuk proyek e-katalog tahun 2022 hingga tahun 2024," tandasnya
Selanjutnya Trijanto juga menegaskan, bahwa selain dugaan korupsi Sabo Dam Kalibentak, potensi kerugian negara yang jauh lebih besar diduga terjadi di berbagai proyek lain.
"Hampir sekitar 1,1 triliun rupiah uang rakyat untuk pengadaan ini berpotensi diselewengkan," tegasnya.
Trijanto menuding adanya dua modus operandi yang diduga digunakan dalam proyek tersebut. Pertama, modus-modus pinjam bendera.
"Bahwa dugaan ini mengacu pada penggunaan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek," ujarnya.
Yang kedua, mengondisikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), konsultan perencanaan dan pengawasan,"dengan kata lain, diduga ada upaya untuk mengendalikan proses pengadaan agar menguntungkan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Lebih lanjut Dia menandaskan, contoh kasus yang paling konkret, yaitu yang terjadi di Dam Kali Bentak. Ia yakin bahwa praktik serupa juga terjadi di proyek-proyek lain. 
"Ada dugaan kerugian negara dalam proyek e-katalog di Kabupaten Blitar yang mencengangkan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024," tandasnya.
Selain menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KRPK juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigatif.
"Kita meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif. Kita berharap langkah ini dapat mengungkap sepenuhnya dugaan korupsi dan membawa para pelaku ke meja hijau," pungkasnya. **(za/mp)












.jpg)




