- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
- Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor IKOPIN University
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Anggaran BPJS Kota Bogor Menjadi Sorotan DPRD Kota Bogor
- Soal Video AI Prof Djokosoetono, Mintarsih: Tiga Pendiri Blue Bird Hilang
- Jangkau Lokasi Sempit, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam Gunakan Motor.
- TMMD 130 Jadi Kado Istimewa HUT Kab Tangerang Ke-394.
- Banten Investment Forum 2026 Dorong Investasi Asing dan Domestik, Pacu Ekonomi Daerah.
- BRI Life Perkuat Integrasi Layanan Kesehatan Lewat Kerja Sama KAPJ
Trijanto : Ini Soal Keadilan dan Sejarah Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kamling Jadoel

Keterangan Gambar : Trijanto
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar – Dinilai memiliki historis bagi masyarakat sebuah pos kamling jaman dulu ( Jadoel ) menjadi gejolak untuk dipertahankan, melalui aksi pengerahan massa melakukan penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kamling Jadoel di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, komponen masyarakat yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) menyatakan sikap tegas menolak pembongkaran paksa bangunan yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1960 tersebut, aksi warga dilakukan pada Sabtu ( 07/02/26 )
Tokoh warga setempat menyebut adanya Pos Kamling Jadoel Bendogerit dinilai bukan sekadar bangunan tua, namun sejarah mencatat hingga menjadi simbol sejarah kolektif warga yang dibangun melalui gotong royong serta menjadi lambang kedaulatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan solidaritas sosial, seperti dikemukakan oleh Mohamad Trijanto, SH, MM, MH.
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, yang juga Ketua Ratu Adil dan pendiri Revolutionary Law Firm, menegaskan bahwa persoalan Pos Kamling ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai sengketa administratif tanah, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah rakyat.
Baca Lainnya :
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
“Pos kamling ini berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Maka ketika sekarang muncul sertifikat baru yang dipersoalkan keabsahannya, tidak serta-merta bangunan bersejarah rakyat ini bisa digusur begitu saja,” ujar Trijanto.
Menurut Trijanto, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2013 atas objek tanah tersebut patut diduga bermasalah. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris.
Ia juga menyoroti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru dilakukan pada tahun 2024, sehingga hingga kini sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, maka setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.
GERAK AKSI secara resmi menyatakan enam poin sikap, di antaranya menolak segala bentuk pembongkaran paksa Pos Kamling Jadoel Bendogerit sebelum adanya putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang melawan hukum.
Trijanto menegaskan bahwa pihaknya bukan anti pembangunan, melainkan membela pembangunan yang berkeadilan.
“Kami bukan anti pembangunan. Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila proses hukum dijalankan secara benar dan adil, warga akan patuh pada keputusan pengadilan. Namun jika hukum diabaikan, rakyat tidak akan tinggal diam.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami meminta rencana pembongkaran paksa dihentikan dan proses hukum dihormati. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto. ( za/mp )

.jpg)


.jpg)


.jpg)



.jpg)




