- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
- H Nurul Anwar Apresiasi Antusiasme Warga Sikui Sambut Safari Ramadhan Pemkab Barito Utara
- Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Shalahuddin Perkuat Silaturahmi Pemkab dengan Masyarakat
Trijanto : Ini Soal Keadilan dan Sejarah Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kamling Jadoel

Keterangan Gambar : Trijanto
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar – Dinilai memiliki historis bagi masyarakat sebuah pos kamling jaman dulu ( Jadoel ) menjadi gejolak untuk dipertahankan, melalui aksi pengerahan massa melakukan penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kamling Jadoel di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, komponen masyarakat yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) menyatakan sikap tegas menolak pembongkaran paksa bangunan yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1960 tersebut, aksi warga dilakukan pada Sabtu ( 07/02/26 )
Tokoh warga setempat menyebut adanya Pos Kamling Jadoel Bendogerit dinilai bukan sekadar bangunan tua, namun sejarah mencatat hingga menjadi simbol sejarah kolektif warga yang dibangun melalui gotong royong serta menjadi lambang kedaulatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan solidaritas sosial, seperti dikemukakan oleh Mohamad Trijanto, SH, MM, MH.
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, yang juga Ketua Ratu Adil dan pendiri Revolutionary Law Firm, menegaskan bahwa persoalan Pos Kamling ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai sengketa administratif tanah, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah rakyat.
Baca Lainnya :
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
- Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KONI 2024 - 2025
- Ramadhan Berkah Sekertaris DPDC PDI-Perjuangan Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Ratusan Warga
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
“Pos kamling ini berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Maka ketika sekarang muncul sertifikat baru yang dipersoalkan keabsahannya, tidak serta-merta bangunan bersejarah rakyat ini bisa digusur begitu saja,” ujar Trijanto.
Menurut Trijanto, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2013 atas objek tanah tersebut patut diduga bermasalah. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris.
Ia juga menyoroti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru dilakukan pada tahun 2024, sehingga hingga kini sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, maka setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.
GERAK AKSI secara resmi menyatakan enam poin sikap, di antaranya menolak segala bentuk pembongkaran paksa Pos Kamling Jadoel Bendogerit sebelum adanya putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang melawan hukum.
Trijanto menegaskan bahwa pihaknya bukan anti pembangunan, melainkan membela pembangunan yang berkeadilan.
“Kami bukan anti pembangunan. Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila proses hukum dijalankan secara benar dan adil, warga akan patuh pada keputusan pengadilan. Namun jika hukum diabaikan, rakyat tidak akan tinggal diam.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami meminta rencana pembongkaran paksa dihentikan dan proses hukum dihormati. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto. ( za/mp )
















