KPU Rilis Syarat Dukungan Perseorangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Tahapan penyelenggaraan Pilkada yaitu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang.
“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024”, ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata belum lama ini.
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, Perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, dengan ketentuan :
Baca Lainnya :
- Anggota KPU RI, Idham Holik, Jadikan PSU Kada Barito Utara Sebagai Moment Untuk Memperbaiki Diri
- Empat Anggota PPS Pengganti Untuk Pelaksanaan PSU Kepala Daerah Barito Utara Resmi Dilantik
- Untuk Mengetahui Progres Dan Kesiapan Dari Tahapan PSU, KPU Barito Utara Laksanakan Kegiatan Rakor Dan Bimtek Untuk Anggota PPK Dan PPS Sekabupaten Barito Utara
- Politisi PAN, Hasrat S.Ag Jadikan PSU Sebagai Proses Demokrasi Yang Bersih Dengan Tidak Melakukan Politik Uang.
- Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama
1. Provinsi dengan jumlah pemilih:
a. sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen).
2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
“Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil“, sambung Wahyu.
Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
