- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
- Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- 35 Siswa SMAN 14 Jakarta Ikuti Sosialisasi Robotika untuk Negeri dari PRSI
- Hadir Pada RKPD 2027, Waket I DPRD Tegaskan Pentingnya Sinergi Antara Eksekutif dan Legislatif
- Forum Perangkat Daerah RKPD 2027 Resmi Dibuka, Tekankan Sinergi dan Efektivitas Program
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- Menkop Dorong Polri Perkuat Sinergi Sukseskan Kopdes Merah Putih
Polemik Kepemimpinan PPP Jawa Barat Memanas: Pepep Saeful Hidayat Gugat SK Plt Uu Ruzhanul ke Mahkamah Partai

Keterangan Gambar : H. Pepep Saeful Hidayat
MEGAPOLITANPOS.COM JABAR - Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Jawa Barat semakin memanas pasca-Muktamar X PPP pada September 2025, di mana Muhamad Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum.
Pada Senin (2/2/2026) dalam keterangan pers, H. Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya, Hardiansyah, secara resmi mengajukan sengketa internal ke Mahkamah Partai PPP.
Sengketa ini menyasar Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026, yang menunjuk H. Uu Ruzhanul Ulum (mantan Wakil Gubernur Jawa Barat) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat, menggantikan Pepep Saeful Hidayat.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu
SK tersebut juga menetapkan Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris dan Adang Suyatna sebagai Plt Bendahara.
Kuasa hukum Pepep menilai SK tersebut cacat hukum secara prosedural karena ditandatangani oleh Ketua Umum Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, padahal menurut AD/ART PPP, kewenangan penandatanganan SK pergantian kepengurusan wilayah berada pada Sekretaris Jenderal.
Selain itu, Mahkamah Partai PPP dinilai belum terbentuk secara definitif pasca-Muktamar, meskipun UU Partai Politik dan AD/ART PPP mewajibkan pembentukan struktur DPP lengkap - termasuk Mahkamah Partai dan kuota perempuan minimal 30 persen paling lambat 30 hari setelah muktamar.
"Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan aturan internal partai. Jika Mahkamah Partai belum ada, ke mana kami mencari keadilan internal?" ujar Hardiansyah.
Polemik ini muncul menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Jabar, yang seharusnya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan definitif.
Kubu, Pepep Saeful Hidayat menegaskan tetap mengakui Pepep sebagai Plt Ketua sah dan mempersiapkan Muswil, didukung oleh sejumlah DPC seperti Majalengka yang secara bulat menolak SK tersebut serta menuntut soliditas di bawah kepemimpinan Pepep.
Sementara itu, Majelis Syariah DPP PPP (salah satunya KH Asep Ahmad Maoshul Affandy) mengkritik penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai langkah yang berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu persiapan Muswil, mengingatkan bahwa PPP sebagai partai tua harus menunjukkan kedewasaan organisasi.
DPW PPP Jabar di bawah Pepep menyatakan akan mengonfirmasi langsung ke DPP terkait keabsahan SK untuk menjaga marwah partai.
Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara internal agar tidak mengganggu konsolidasi PPP di Jawa Barat menuju agenda politik ke depan. ** (Agit)
















