- Kemenkop Dan BP Taskin Bersinergi Lakukan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Permanen Melalui Koperasi
- Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
- Majalengka Ubah Penetapan Hari Jadi, Kirab dan Ziarah Jadi Penanda Awal
- Hadiri Kick-Off Porprov XV Jabar 2026 dan Funday, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bogor
- PDAM Tirta Benteng Kunjungi JMSI Kota Tangerang, Perkuat Sinergi dengan Media
- SPPG Tancap Gas, Wabup Majalengka Sebut Program Nasional Ini Turunkan Kemiskinan Drastis
- Tangerang Makin Kondusif! Strategi Babinsa Bikin Pelaku Kejahatan Sempit
- Aktivis Lingkungan Tegas Minta Menteri LH Pidanakan Pemilik Gudang Kimia Pencemar Cisadane
KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Jumat (19/12).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Jumat (19/12).

Baca Lainnya :
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- Hadiri Kick-Off Porprov XV Jabar 2026 dan Funday, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bogor
- Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
- Mahasiswa Majalengka Dorong Kolaborasi Mitigasi Bencana Bersama DPRD dan BPBD
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka Dorong Usulan Musrenbang Dawuan Tepat Sasaran
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan pemahaman regulasi kepemiluan pascapemilu. Ia menegaskan mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain PAW, Wahyu menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan guna menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan. KPU mengimbau seluruh partai politik aktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD memiliki kompleksitas hukum karena diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, PKPU, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menegaskan kekhususan DKI Jakarta menyebabkan PAW hanya berlaku bagi DPRD Provinsi.
Alpin juga menyoroti pentingnya ketepatan mekanisme pengusulan PAW, peran pimpinan partai politik, serta kehati-hatian dalam penanganan aspek hukum agar penerbitan Surat Keputusan PAW tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Bahkan, pengusulan PAW dapat diambil alih oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat apabila pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD.
Sementara itu, Penggiat Pemilu Binsar S.T. Siagian menegaskan bahwa PAW harus dilaksanakan secara konsisten dan taat regulasi. PAW dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan calon PAW wajib berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama serta melalui verifikasi ketat guna menjaga integritas dan kepastian hukum.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan sejumlah ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya, KPU akan menunda proses PAW apabila masih terdapat sengketa internal atau upaya hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam verifikasi calon PAW, KPU juga mewajibkan penyampaian tanda terima LHKPN terbaru dari KPK. Selain itu, calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila telah diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau menduduki jabatan pada BUMN, BUMD, maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Dody turut menekankan pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL sebagai langkah strategis menjaga validitas dan keterbaruan data partai politik pascapenetapan peserta pemilu. Ia juga menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan Bawaslu guna memastikan transparansi dan kesesuaian dengan regulasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan dihadiri pimpinan serta sekretariat DPRD DKI Jakarta, perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan terkait.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















