- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Jumat (19/12).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Jumat (19/12).

Baca Lainnya :
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Tegaskan Poin Penting ke Pemerintah Soal Nasib Supir Angkot
- Bank Jakarta Raih Golden Champion di Infobank SLE 2026, Unggul di Kepuasan dan Loyalitas Nasabah
- Kecewa Kepada DPRD Ratusan Outsourcing Siap Kepung Balai Kota Blitar Cari Keadilan
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Evaluasi Anggaran 2026 dan SPMB Bersama Dinas Pendidikan
- Anggota DPRD Kota Bogor, Mulyani, Dorong Penguatan Peran Guru PAUD Se Bogor Selatan
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan pemahaman regulasi kepemiluan pascapemilu. Ia menegaskan mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain PAW, Wahyu menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan guna menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan. KPU mengimbau seluruh partai politik aktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD memiliki kompleksitas hukum karena diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, PKPU, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menegaskan kekhususan DKI Jakarta menyebabkan PAW hanya berlaku bagi DPRD Provinsi.
Alpin juga menyoroti pentingnya ketepatan mekanisme pengusulan PAW, peran pimpinan partai politik, serta kehati-hatian dalam penanganan aspek hukum agar penerbitan Surat Keputusan PAW tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Bahkan, pengusulan PAW dapat diambil alih oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat apabila pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD.
Sementara itu, Penggiat Pemilu Binsar S.T. Siagian menegaskan bahwa PAW harus dilaksanakan secara konsisten dan taat regulasi. PAW dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan calon PAW wajib berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama serta melalui verifikasi ketat guna menjaga integritas dan kepastian hukum.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan sejumlah ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya, KPU akan menunda proses PAW apabila masih terdapat sengketa internal atau upaya hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam verifikasi calon PAW, KPU juga mewajibkan penyampaian tanda terima LHKPN terbaru dari KPK. Selain itu, calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila telah diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau menduduki jabatan pada BUMN, BUMD, maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Dody turut menekankan pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL sebagai langkah strategis menjaga validitas dan keterbaruan data partai politik pascapenetapan peserta pemilu. Ia juga menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan Bawaslu guna memastikan transparansi dan kesesuaian dengan regulasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan dihadiri pimpinan serta sekretariat DPRD DKI Jakarta, perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan terkait.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).












.jpg)




