- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
KPU DKI Menerima Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Cagub dan Wagub Komjen. Pol.Purn, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto

Keterangan Gambar : Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T.
MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Baca Lainnya :
- Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- JKB Audiensi dengan PSI di DPRD DKI, Bahas Pencegahan Radikalisme dan Kolaborasi Sosial
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Memperluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Pemprov DKI Mulai Merealisasikan Program Sekolah Swasta Gratis
Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. tambahnya.
Berikut adalah profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:
1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, umur 58, pekerjaan wiraswasta dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. , umur 55, pekerjaan wiraswasta.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.( Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)













