- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS

Keterangan Gambar : Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur Nurhadi, S.Pd., M.H. adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI (meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, serta Kabupaten Tulungagung). Ia bertugas di Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Dia getol memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan sosial yang memadaiAnggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengkritik tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS karena mengeluh harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap. Nurhadi meminta ada pengusutan dugaan pelanggaran etik para nakes yang terlibat.
Nurhadi mengatakan polemik tersebut tak sekadar persoalan komunikasi di media sosial. Namun, menurut dia, juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Baca Lainnya :
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Kepala BGN Baru Lebih Masifkan Program MBG
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026). Mengutip laman Detiknews.com.
Nurhadi menegaskan profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan. Sebab itu, ucapan ataupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tak bisa dibenarkan.
Politikus NasDem itu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Dia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.
Nurhadi menilai kasus tersebut perlu diusut secara objektif. Termasuk dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan serta evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Menurut dia, jika benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, penyebabnya harus diungkap secara terbuka.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Dia juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak pelayanan yang sama dengan pasien lainnya. Menurut dia, tak boleh ada stigma maupun perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan status pembiayaannya.
"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," kata Nurhadi.
Lebih lanjut, Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.
"Profesionalisme harus tecermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," ujarnya.
Adapun kasus ini mencuat setelah curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dia dirawat.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka. Namun hingga kini identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.
Perbincangan makin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.
Nurhadi yang asli warga Blitar dan domisili di bumi Sang Proklamator ini begitu getol memperjuangkan hak hak masyarakat, menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya . ( za/mp )
















