- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
Lewat Grup WhatsApp, Diduga Koordinir Siswa Baru Beli Seragam di Toko Tertentu

Keterangan Gambar : Lewat Grup WhatsApp, Diduga Koordinir Siswa Baru Beli Seragam di Toko Tertentu
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar-Titah Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, terdengar nyaring dan tanpa kompromi saat disuarakan di gedung negara: lingkungan SMA/SMK Negeri, termasuk komite sekolah, diharamkan keras menjual kain seragam.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas jeritan wali murid yang tiap tahun diperas oleh bisnis berkedok koperasi sekolah. Namun, di lapangan, aturan tinggal aturan. Di tangan oknum-oknum sekolah yang kreatif berburu cuan, larangan tersebut mental lewat taktik "lempar batu sembunyi tangan."
Modusnya kini bergeser. Jika dulu sekolah terang-terangan membuka lapak di dalam kelas, kini mereka "menitipkan" bisnisnya ke toko-toko seragam di luar pagar sekolah. Ironisnya, jejaring gurita bisnis ini diduga kuat dikendalikan oleh satu pengusaha yang sama, memanfaatkan kedekatan geografis dan relasi kuasa antara guru-komite dengan para siswa baru.
Baca Lainnya :
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
Toko "di depan" yang dimaksud bukanlah kebetulan. Penelusuran di lapangan menunjukkan toko seragam tersebut berada di radius yang sangat dekat dengan sekolah. Kecurigaan publik makin kuat karena toko dengan nama dan pemilik yang sama juga "kebetulan" berdiri kokoh di dekat beberapa sekolah negeri lain di wilayah Blitar. Sebuah monopoli bisnis yang rapi, yang mustahil berjalan mulus tanpa ada lampu hijau atau "kerja sama" di bawah meja.
Grup WhatsApp dan Alibi Klasik Komite SMKN 1 Doko
Tali-temali bisnis seragam ini polanya makin benderang jika melihat apa yang terjadi di SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar. Modusnya setali tiga uang: mengarahkan siswa ke satu toko yang sama. Di SMKN 1 Doko, aktor intelektualnya diduga digerakkan oleh tangan-tangan gurita Komite Sekolah.
Demi memastikan target "penjualan" tercapai, oknum komite bertindak agresif. Mereka nekat membuat grup WhatsApp khusus yang berisi informasi pembelian seragam. Beberapa anggota komite bahkan kedapatan menjadi admin dan secara masif membombardir grup siswa baru dengan pengumuman wajib beli di toko rekanan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMKN 1 Doko, Agung Nindyo, langsung memasang jurus klasiknya: mengaku tak tahu-menahu.
"Kalau soal grup WhatsApp, saya gak paham. Intinya semua bebas mau beli seragam di mana saja, gak beli juga gak apa-apa," kilah Agung, mencoba mencuci tangan dari bukti digital yang beredar.
Namun, alibi Agung goyah saat ia justru pasang badan membela toko seragam yang berada di dekat sekolahnya tersebut. Ketika disinggung soal harga seragam toko rekanan yang jauh mencekik leher dibanding harga pasaran, Agung malah bertindak layaknya juru bicara sang pengusaha. Ia mengklaim harga mahal tersebut sebanding dengan kualitas.
"Dari pengalaman, kalau beli di situ kualitasnya lebih baik. Jika beli di pasar biasanya nanti kelas 2 sudah ganti," cetus Agung, sebuah argumen yang justru mengonfirmasi bahwa komite sekolah memang sangat mengenal—jika tidak mau disebut "bermain"—dengan toko tersebut.
Sanksi Tegas atau Pembiaran?
Fenomena di Blitar ini menjadi bukti sahih bahwa larangan dari Pemprov Jatim hanya dianggap angin lalu, sebuah macan kertas yang tak ditakuti oleh oknum pencari rente di sektor pendidikan. Modus mengarahkan siswa ke toko tertentu di luar sekolah adalah cara pengecut untuk menghindari sanksi administratif, sembari tetap menikmati "fee" atau komisi dari pengusaha seragam.
Masyarakat kini menunggu taji dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Penegak Hukum. Jika oknum-oknum di SMKN 1 Doko ini dibiarkan melenggang tanpa sanksi tegas, maka reformasi pendidikan di Jawa Timur gagal total, kalah telak oleh kongkalikong busuk urusan kain seragam.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar, Hari Prastowo saat dikonfirmasi masih belum mau memberi keterangan. Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati saat dikonfirmasi melemparkan kembali kepada kepala sekolah untuk memberikan keterangan resmi.( za/mp )
















