Komite I DPD RI Sebut, Otonomi Daerah Belum Mampu Hadirkan Kesejahteraan Rakyat

By Achmad Sholeh(Alek) 28 Mei 2024, 20:33:32 WIB Nasional
Komite I DPD RI Sebut, Otonomi Daerah Belum Mampu Hadirkan Kesejahteraan Rakyat

MEGAPOLITANPOS.COM, Padang - Komite I DPD RI menyebutkan otonomi daerah saat ini belum mampu hadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan.

Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat. "Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014," tutur Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada di Padang, Selasa (28/5/2024).

Fachrul Razi menerangkan bahwa Uji Publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya.

"Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah," ungkap Fachrul Razi.

Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23/2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan menyampaikan, dalam RUU yang sedang digodok oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi.

"Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU No. 23/2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. "Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pempus," papar Mahyeldi.

Anggota Komite I Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam Uji Publik ini. Ia mengatakan bahwa perubahan atas UU No. 23/2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah.

Menjadi Narasumber Uji Publik ini adalah Asrinaldi, Fauzan Misra, Martias Wanto Dt Maruhun. Dihadiri peserta dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.

    🕔00:28:48, 14 Okt 2026
  • Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri

    🕔20:40:49, 12 Okt 2026
  • Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta

    🕔17:30:21, 07 Okt 2026
  • Taklimat Presiden Prabowo kepada 800 Pati TNI-Polri: Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan

    🕔16:40:56, 07 Okt 2026
  • Pimpin HUT ke-81 TNI, Prabowo Ingatkan Prajurit Selalu Hadir untuk Rakyat

    🕔19:10:30, 05 Okt 2026