- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
Ketum Dekopin Nurdin Halid Enggan Tanggapi Ajakan Munas rekonsiliasi dari Kubu Priskhianto

Keterangan Gambar : Nurdin Halid Terpilih Menjadi Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menanggapi ajakan Munas rekonsiliasi yang dilayangkan kubu dari Dekopin priskhianto yang rencanananya akan diselenggarakan pada 26 hingga 28 Desember mendatang, Nurdin menegaskan tidak perlu menanggapinya.
Priskhianto yang mengklaim dirinya sebagai ketua Dekopin dari kubu yang berbeda mengungkapkan niatnya untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi dalam rangka menyatukan kembali dualisme kepengurusan yang saat ini terjadi di Dekopin.
Dalam siaran persnya Priskhianto menjelaskan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat mengenai kepengurusan Dekopin, ia tidak menyalahkan pihak manapun.
Baca Lainnya :
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
- APKLI Adukan Dampak Ritel Modern Terhadap Pedagang Kaki lima, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007
- Menkop: Kolaborasi Lintas K/L Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH Dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Wamenkop Farida Ajak Gen Z Kembali ke Desa Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Kopdes Merah Putih
- Tokoh Koperasi dan Jurnalis Senior Irsyad Muchtar Wafat, Dunia Perkoperasian Berduka
Menurutnya, langkah yang diambil untuk mengadakan Munas Dekopin pada 1-2 Desember 2024, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Dekopin, mengingat masa bakti pengurus sebelumnya telah berakhir pada 2024. Munas tersebut telah memilihnya sebagai Ketua Umum Dekopin secara aklamasi.

"Dekopin sebagai lembaga yang memfasilitasi, advokasi, dan edukasi untuk koperasi, sehingga harus bisa berkontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Priskhianto dalam konfrensi persnya, di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Menanggapi hal itu Ketua Umum Dekopin terpilih HM Nurdin Halid mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu ditanggapinya.
Menurut Nurdin Munas Dekopin yang digelar di Ancol yang telah memilihnya untuk menjadi ketum periode 2024-2029 sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta sesuai keputusan Munas Makasar 2019.
" Sebetulnya saya no comment itu, karena Munas yg dilakukan Dekopin sekarang ini dasarnya ada dua. Apa dasarnya? Yang pertama keputusan Munas Makasar 2019, yang kedua kepres nomor 11 tahun 2011," papar Nurdin, disela sela Munas Ancol, Kamis,(19/12).
Kemudian lanjut Nurdin, kepres itu hanya mengesahkan anggaran dasar bukan mengesahkan keputusan, dan anggaran dasar 2019 itu telah dilakukan perubahan anggaran dasar.
" Perubahan anggaran dasar Telah kita lakukan pengajuan kepada Presiden, tetapi kemudian hasil yang paling penting adalah keputusan pengadilan, yang dimana ketika itu segelintir orang mendeklarasikan dirinya sebagai ketua Dekopin, tanpa munas, tidak ada pimpinan munasnya, tidak ada mekanisme sesuai anggaran dasar Tetapi mengklaim dirinya atas dasar kepres 11 2011," terangnya.
Nurdin menegaskan bahwa pengadilan telah mengesahkan keputusan Munas, anggaran dasar dan tata tertib.
" Keputusan pengadilan itu mengatakan begini, mengesahkan keputusan Munas, mengesahkan anggaran dasar, mengesahkan tata tertib," katanya.
Yang paling penting menurut Nurdin, Keputusan pengadilan lebih tinggi daripada kepres," nah itu dasar kita dan nanti juga akan kita ajukan pengesahan kepres karena UU koperasi mengatakan itu, bahwa negara harus hadir mengesahkan gerakan kelembagaan koperasi Indonesia," katanya.
Lebih jauh Nurdin menyebut bahwa Dekopin kubu dirinya telah di akui pemerintah dengan dibuktikan hadirnya pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi.
" Yang paling penting kemudian menteri koperasi Budi Arie Setiadi mengakui itu keputusan Munas Makasar baik secara pribadi saya menemui beliau maupun secara kelembagaan. Bahkan Menkop mengatakan kepada saya, " yang terhormat bapak Nurdin Halid Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia," imbuhnya.
Lebih dari itu, Nurdin mengatakan bahwa keberpihakan pemerintah itu juga telah ditandai dengan Hadirnya Sesmenkop mewakili Menkop dalam membacakan sambutan.
" Kemudian Ketika pembukaan munas dilakukan oleh Sesmenkop Achmad Zabadi mewakili menkop membacakan sambutannya , artinya pemerintah mengakui Dekopin hasil munas. oleh karena itu saya tidak perlu menanggapi kubu lain biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.(Alek).

















