- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
- Sambut HUT ke 81, KAI Ajak 607 Anak Panti Asuhan Naik Whoosh
- Cegah Kejahatan Malam, TNI Dan Komduk Intensifkan Patroli/Siskamling .
- Bupati Tangerang Sambangi Bayi Berpenyakit Jantung.
- Kementerian UMKM Integrasikan SAPA UMKM dengan InaExport untuk Perkuat Ekspor
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
Ketua DPR Puan Maharani Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Pemerintah Harus Bentuk Satgas
memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan.

Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani mendesak pemerintah membentuk satgas pencegahan kasus kekerasan seksual di lembaga negara.
Permintaan itu disampaikannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja kontrak di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
"Siapa pun yang melakukan kekerasan seksual harus mendapat sanksi yang paling berat. Pelaku kekerasan seksual [harus] mendapat sanksi yang tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2022), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Baca Lainnya :
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Tegaskan Komitmen Utamakan Nasabah
- Pimpin Apel HUT RI KE-81 Wali Kota Blitar Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI
- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
Dia menjelaskan dalam UU TPKS, memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur beratnya hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja, ujarnya.
Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap unit kerja untuk mencegah kekerasan seksual.
“Satgas Anti Kekerasan Seksual ini sejalan dengan UU TPKS yang mengatur tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tetapi juga pencegahannya,” ujarnya.
Menurutnya, satgas juga bisa menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga negara dan berperan mengawal penyelesaian kasus.
Ketua DPR itu mengatakan dukungan mental dan aturan sistemik juga harus diberikan untuk membantu korban pulih dari trauma.
Dia menyoroti bahwa pihak terkait harus membantu korban dalam pemulihan dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan semua hak korban terpenuhi.
Selain itu, dia mendorong korban kekerasan seksual untuk berani dan angkat bicara karena banyak korban yang merasa malu dan tidak berdaya mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Lebih lanjut dia mencatat bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir atau takut untuk berbicara karena mereka akan dilindungi, termasuk dalam hal kerahasiaan identitas.(Red).

.jpg)

.jpg)
.jpg)










