- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Ketua DPR Puan Maharani Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Pemerintah Harus Bentuk Satgas
memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan.

Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani mendesak pemerintah membentuk satgas pencegahan kasus kekerasan seksual di lembaga negara.
Permintaan itu disampaikannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja kontrak di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
"Siapa pun yang melakukan kekerasan seksual harus mendapat sanksi yang paling berat. Pelaku kekerasan seksual [harus] mendapat sanksi yang tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2022), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Baca Lainnya :
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Percepatan Swasembada Gula Nasional, Majalengka Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu
Dia menjelaskan dalam UU TPKS, memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur beratnya hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja, ujarnya.
Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap unit kerja untuk mencegah kekerasan seksual.
“Satgas Anti Kekerasan Seksual ini sejalan dengan UU TPKS yang mengatur tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tetapi juga pencegahannya,” ujarnya.
Menurutnya, satgas juga bisa menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga negara dan berperan mengawal penyelesaian kasus.
Ketua DPR itu mengatakan dukungan mental dan aturan sistemik juga harus diberikan untuk membantu korban pulih dari trauma.
Dia menyoroti bahwa pihak terkait harus membantu korban dalam pemulihan dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan semua hak korban terpenuhi.
Selain itu, dia mendorong korban kekerasan seksual untuk berani dan angkat bicara karena banyak korban yang merasa malu dan tidak berdaya mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Lebih lanjut dia mencatat bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir atau takut untuk berbicara karena mereka akan dilindungi, termasuk dalam hal kerahasiaan identitas.(Red).

















