- Percepat Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Kemenkop Akselerasi Tugas dari Pusat Hingga Daerah
- NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau
- Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih
- Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025
- Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital
- Bupati Asahan Apresiasi Semangat Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah
- Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah
- Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat
- Ditjen AHU Sebut Permohonan Pendirian Koperasi Merah Putih Signifikan
- Gandeng Disnaker dan PMI, PetroChina International Jabung Konsisten Gelar Pelatihan P3K Secara Berkelanjutan
Ketua Bawaslu Barut, Benarkan Adanya Peristiwa Penggerebekan 14 Maret, PN Dan PT Sepakat Jatuhi Sanksi 36 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Enteng Bilang Tak Cukup Bukti

Ketua Bawaslu Barut, Benarkan Adanya Peristiwa Penggerebekan 14 Maret, PN Dan PT Sepakat Jatuhi Sanksi 36 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Enteng Bilang Tak Cukup Bukti
MEGAPOLITANPOS.COM - Jakarta - MK (Mahkamah Konstitusi) kembali gelar sidang dengan Perkara Nomor ; 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi /Ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, bertempat di Gedung MKRI 1 lantai 2, Kamis (08/05/2025)
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Suhartoyo, dengan dua Hakim lainnya Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah tersebut secara bergantian mendengarkan keterangan maupun penjelasan baik itu dari KPU, Bawaslu, maupun saksi / ahli dari pemohon ( Paslon nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo) maupun pihak terkait ( paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya).
Baca Lainnya :
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- Ketua Bawaslu Barut, Benarkan Adanya Peristiwa Penggerebekan 14 Maret, PN Dan PT Sepakat Jatuhi Sanksi 36 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Enteng Bilang Tak Cukup Bukti
- MK Gelar Sidang Pendahuluan PHPU KADA Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara
- Tim Sar Gabungan Upayakan Pencarian Terhadap Satu Orang Tenggelam Di Sungai Barito Muara Teweh, Barito Utara
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
Menyimak keterangan dari ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Sahbubakar bahwa terkait Money Politik yang dilakukan oleh paslon 02 (kejadian tanggal 14 Maret 2025 adanya penggerebekan OTT) Dia membenarkan dan telah dilakukan penanganan bersama tim Gakkumdu, serta diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kurungan denda 200 juta kepada tiga terdakwa Muhammad Al Gazali, Tajali Rahman dan Widiana Tri Wibowo, yang terlibat secara langsung saat kejadian OTT tersebut, hal serupa pun pernah pula dijelaskan ketua Bawaslu Barito Utara ini pada sidang Mahkamah sebelumnya.
dijelaskan pula oleh Adam Sahbubakar, bahwa putusan tersebut dikuatkan lagi dengan putusan yang sama oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang tetap menjatuhkan putusan penjara kurungan kepada ketiga tim pemenangan / tim sukses paslon 02 tersebut, Senin (05/05/2025)
Sementara menurut Adam apa yang telah diterangkan oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait saat sidang Mahkamah Konstitusi hari ini, tidak ada laporan kepada Bawaslu Barito Utara.
Saat ditanya Majelis Hakim, "Apakah ada temuan terkait hal - hal yang disampaikan oleh saksi paslon 02 tersebut, maka dengan tegas Adam menjawab, "Tidak ada temuan Yang Mulia".
Hal yang sangat jauh berbeda dan bisa disebut membingungkan saat Majelis Hakim meminta keterangan kepada anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ).
Denga enteng Nurhalina menjelaskan bahwa hasil penanganan Bawaslu Kalimantan Tengah terkait Politik Uang bahwa :
1. Tidak terdapat bukti yang menunjukan Fakta bahwa terlapor paslon 02 secara langsung memerintahkan ( mengetahui) terkait Politik Uang yang dilaporkan.
2 Barang bukti berupa daftar nama , Spaceman surat suara belum cukup untuk membuktikan keterlibatan paslon 02.
Sementara terkait unsur TSM ( Terstruktur, Sistematis dan Masif) dikatakan lagi oleh Nurhalina bahwa Bawaslu Kalteng tidak menemukan cukup bukti dan laporan tidak dapat di proses.
Apa yang dijelaskan oleh Nurhalina tersebut berbeda pula dengan apa yang disampaikan oleh ketiga terdakwa yaitu Muhammad Al Gazali ,Tajali Rahman dan Widiana Triwibowo yang saat ini sudah diputuskan PN Muara Teweh dan diperkuat oleh PT Palangkaraya dengan hukuman 36 bulan dan denda 200 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh beberapa waktu yang lalu, terdakwa yaitu Muhammad Al Gazali dan Tajali Rahman mengakui kalau mereka berdua bertugas untuk menyerahkan uang kepada calon pemilih yang namanya terdaftar pada DPT di TPS 01 Kelurahan Melayu dan tertulis pada selembar kertas (List) yang menjadi tugas Widiana Triwibowo untuk memberikan list jika cslon pemilih telah menerima uang tersebut.
Diakui oleh keduanya saat di persidangan di PN Muara Teweh, bahwa setelah mereka menyerahkan sejumlah uang (sepuluh juta rupiah) kepada calon pemilih yang terdaftar di list yang ada pada Widiana Triwibowo tersebut, Muhammad Al Gazali selalu berpesan kepada calon pemilih UANG INI ADALAH UANG AMANAH, TOLONG COBLOS PASLON NOMOR 02, INSHA ALLAH BAIK, JANGAN SAMPAI KELUAR GAMBAR.
Begitu juga dengan apa yang dijelaskan oleh para saksi pihak Pemohon yang dihadirkan dan memberikan keterangan dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan ini adalah mereka yang memang betul - betul terlibat saat penggerebekan oleh Gakkumdu dan ribuan masyarakat pada peristiwa 14 Maret di jalan Simpang Pramuka II Muara Teweh.
Salah satu saksi dari pemohon yaitu Lala Mariska orang yang terlibat langsung dalam peristiwa 14 Maret, Lala Mariska, yang pada tanggal tersebut bertugas untuk memeriksa (menggeledah) setiap calon pemilih yang datang ke TKP untuk menerima uang dari paslon 02.
Dijelaskan oleh Lala Mariska bahwa sehari sebelum kejadian tanggal 14 Maret tersebut, dia bersama Widiana Tri Wibowo dan sekitar 20 orang lainnya diberikan arahan ( Briefing) oleh wakil calon Bupati nomor urut 02 yaitu Sastra Jaya di jalan Bangau tempat kediaman bibi dari calon Bupati nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah.
"Akhmad Gunadi pun hadir saat itu," jelas Lala Mariska yang selama persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dinyatakan DPO dan tidak pernah hadir di persidangan. Lala Mariska hanya memenuhi panggilan Gakkumdu dan memberikan keterangan, setelah itu raib entah kemana dan tiba - tiba muncul di persidangan Mahkamah Konstitusi saat ini.
Penjelasan Ahli.
Menurut ahli pemohon, Prof Aswanto berpendapat, bahwa dengan adanya putusan PN Muara Teweh yang menjatuhkan sanksi hukuman 36 bulan kepada tiga terdakwa terkait OTT peristiwa 14 Maret tersebut, diperkuat lagi dengan putusan PT Kalimantan Tengah yang tetap memberikan hukuman yang sama seperti yang dijatuhkan oleh PN Muara Teweh yaitu 36 bulan dan denda 200 juta rupiah kepada 3 terdakwa, bahwa putusan tersebut telah jelas dan nyata telah terjadi Money Politik.
"Kenapa lagi kita harus mempertanyakan apakah terjadi Money Politik atau tidak?", ucap Prof Aswanto
" Saya percaya Mahkamah pun pasti menghargai keputusan dari lembaga peradilan yang lain," ucapnya menambahkan.
Terkait masalah Masif, karena yang dilakukan untuk PSU di Barito Utara itu hanya dua TPS, tentu tidak bisa dikatakan terpenuhinya unsur Masif itu harus separoh dari Kecamatan.
"Karena hanya dua TPS yang ber PSU ya ukuran Masif di Barito Utara separoh dari dua wilayah tempat diselenggarakan PSU," jelasnya.
Dibeberkan lagi oleh ahli bahwa Money Politik yang terjadi di Barito Utara jelang PSU (22/03/2025) itu adalah yang pertama di Indonesia yang jumlahnya sangat dahsyat sampai 16 juta per satu suara, berbahaya sekali jika dibiarkan.
Jadi menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini berpendapat, semua unsur - unsur TSM ini sudah terpenuhi maka tidak ada jalan lain paslon yang bersangkutan harus dinyatakan di diskualifikasi kan.
(A)
