- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
- Onderdil YSP Dukung Hit & Eat Kodam Jaya, 2.300 Paket Dibagikan kepada Ojol.
- BRI Life Raih Dua Penghargaan Silver di The Best Contact Center Indonesia 2026
- BNI Sahabat Sekolah Rakyat Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa di Sulawesi Selatan
- Program Revitalisasi di Blitar Disinyalir Banyak Campur Tangan Siapa Mereka ? .
DPRD Harapkan Pelibatan Warga dan Penegakan RT-RW dalam Penataan Permukiman

MEGAPOLITANPOS.COM-Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Neny Triana, mendorong agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan dan penataan kawasan permukiman melalui Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Senin (08/06/2026)
Dalam rapat pembahasan Raperda, Hj. Neny menilai partisipasi masyarakat merupakan faktor penting untuk memastikan keberhasilan program penataan kawasan permukiman.
Baca Lainnya :
- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
"Proses musyawarah dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan infrastruktur yang dibangun," katanya.
Menurutnya, keterlibatan warga akan menciptakan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, ia juga meminta adanya ketegasan dalam pengaturan pembangunan perumahan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW)
"Harus ada ketentuan yang tegas bahwa setiap pembangunan perumahan dan permukiman wajib sesuai dengan RT/RW yang berlaku. Jangan sampai muncul kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Hj. Neny menegaskan bahwa keberadaan raperda tersebut harus mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan kawasan permukiman di Barito Utara.
"Harapan kita, raperda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah," pungkasnya.
(A)



.jpg)






.jpg)





