- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
DPRD Bahas Raperda PSU, Patih Herman Desak Solusi Konkret untuk Jalan Perumahan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, yakni tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Kamis (16/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan, anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman, menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan, yakni kendala penyerahan aset PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, banyak infrastruktur di kawasan perumahan seperti jalan lingkungan belum dapat ditingkatkan oleh pemerintah karena statusnya masih menjadi milik pengembang akibat belum adanya dokumen serah terima resmi.
“Seharusnya aset jalan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar statusnya jelas dan bisa ditingkatkan melalui APBD,” tegas Patih Herman.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Warga yang tinggal di kawasan perumahan terpaksa melakukan perbaikan jalan secara swadaya, bahkan terkadang mengandalkan bantuan dari anggota DPRD.
“Padahal yang menghuni komplek itu juga masyarakat Barito Utara. Mereka berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patih Herman mengungkapkan bahwa DPRD Barito Utara sebelumnya telah membawa persoalan ini dalam agenda studi banding ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instansi teknis yang menangani pengelolaan PSU perumahan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi Raperda, khususnya terkait mekanisme penyerahan PSU agar fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang dapat dikelola pemerintah daerah melalui APBD.
Namun, ia menyayangkan hasil kunjungan tersebut belum maksimal. Pasalnya, pihak lokasi kunjungan tidak menghadirkan OPD teknis yang memahami secara detail substansi Raperda yang tengah disusun DPRD Barito Utara.
“Sehingga pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan tidak terjawab secara teknis. Mereka hanya berjanji akan mengirimkan materi melalui pendamping,” ungkapnya.
Menurut Patih, kondisi tersebut membuat hasil studi banding kurang responsif sebagai bahan referensi dalam penyusunan Raperda.
Sementara di sisi lain, masyarakat terus mendesak DPRD agar segera mencarikan solusi atas persoalan infrastruktur di kawasan perumahan.
“Seolah-olah DPRD tidak mengakomodir aspirasi masyarakat, padahal kendalanya ada pada belum adanya dokumen serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya merumuskan regulasi yang implementatif dalam Raperda tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, Patih Herman berharap kegiatan kaji banding dapat dijadwalkan ulang dengan menghadirkan instansi teknis yang kompeten, sehingga DPRD memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam menyusun aturan.
“Kita ingin Raperda ini benar-benar bisa menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas. Maka kaji banding perlu diulang agar hasilnya lebih maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,”tegasnya mengakhiri.
(A)















