- Barito Utara Bidik Iklim Investasi Sehat Lewat Raperda Penanaman Modal
- Buka Konsultasi Publik, Pemkab Barito Utara Matangkan Raperda Penanaman Modal
- OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning
- Dua Raperda Dibahas Sekaligus, DPRD Dan Pemkab Barito Utara Sepakat Agendakan Pada Banmus Mendatang
- DPRD Bahas Raperda PSU, Patih Herman Desak Solusi Konkret untuk Jalan Perumahan
- Hadapi Tekanan Fiskal, BPD Didorong Jadi Motor Utama Ekonomi Daerah
- Dinkes Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pemanfaatan SIG di Bidang Kesehatan
- Langkah Strategis Eman Suherman di Musrenbang Jabar 2026: Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Kunci Masa Depan Daerah
- Ramah Tamah Bersama Kasrem 102 Panju Panjung, Bupati Harapkan Kolaborasi Pemda dan TNI Semakin Solid
- Papipar Jadi Momentum Promosi Daerah, Anggota DPRD, H Tajeri Beri Pesan Ini
DPRD Bahas Raperda PSU, Patih Herman Desak Solusi Konkret untuk Jalan Perumahan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, yakni tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Kamis (16/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan, anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman, menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan, yakni kendala penyerahan aset PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, banyak infrastruktur di kawasan perumahan seperti jalan lingkungan belum dapat ditingkatkan oleh pemerintah karena statusnya masih menjadi milik pengembang akibat belum adanya dokumen serah terima resmi.
“Seharusnya aset jalan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar statusnya jelas dan bisa ditingkatkan melalui APBD,” tegas Patih Herman.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung kepada masyarakat. Warga yang tinggal di kawasan perumahan terpaksa melakukan perbaikan jalan secara swadaya, bahkan terkadang mengandalkan bantuan dari anggota DPRD.
“Padahal yang menghuni komplek itu juga masyarakat Barito Utara. Mereka berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patih Herman mengungkapkan bahwa DPRD Barito Utara sebelumnya telah membawa persoalan ini dalam agenda studi banding ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instansi teknis yang menangani pengelolaan PSU perumahan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi Raperda, khususnya terkait mekanisme penyerahan PSU agar fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang dapat dikelola pemerintah daerah melalui APBD.
Namun, ia menyayangkan hasil kunjungan tersebut belum maksimal. Pasalnya, pihak lokasi kunjungan tidak menghadirkan OPD teknis yang memahami secara detail substansi Raperda yang tengah disusun DPRD Barito Utara.
“Sehingga pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan tidak terjawab secara teknis. Mereka hanya berjanji akan mengirimkan materi melalui pendamping,” ungkapnya.
Menurut Patih, kondisi tersebut membuat hasil studi banding kurang responsif sebagai bahan referensi dalam penyusunan Raperda.
Sementara di sisi lain, masyarakat terus mendesak DPRD agar segera mencarikan solusi atas persoalan infrastruktur di kawasan perumahan.
“Seolah-olah DPRD tidak mengakomodir aspirasi masyarakat, padahal kendalanya ada pada belum adanya dokumen serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya merumuskan regulasi yang implementatif dalam Raperda tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, Patih Herman berharap kegiatan kaji banding dapat dijadwalkan ulang dengan menghadirkan instansi teknis yang kompeten, sehingga DPRD memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam menyusun aturan.
“Kita ingin Raperda ini benar-benar bisa menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas. Maka kaji banding perlu diulang agar hasilnya lebih maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,”tegasnya mengakhiri.
(A)













