- Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia Berbuah Manis, Dua Tunggal Putra Muda Melaju ke Semifinal Australian Open
- DPRD Harapkan Pelibatan Warga dan Penegakan RT-RW dalam Penataan Permukiman
- Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD
- DPRD Dorong Raperda Wujudkan Kawasan Permukiman Berkelanjutan
- Ribuan Relawan Penggiat MBG Blitar Raya Akan Melakukan Aksi Damai
- Dari Kebun hingga Cangkir Dunia, PTPN I Perkuat Rantai Pasok Kopi Premium Indonesia
- Bupati Eman Puji Reksa Siaga TNI AU, Warga Majalengka Takjub
- DPRD Apresiasi Fasilitas Kontingen POPDA Banten 2026
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank Jakarta dan Blibli Perkenalkan Konsep Online to Offline di PRJ 2026
- Mohammad Zainul Ichwan Resmi Pimpin DPC PKB Kota Blitar
Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Kejelasan norma dan sinkronisasi regulasi menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Neny Triana, dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam rapat tersebut, Hj. Neny meminta pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Baca Lainnya :
- Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia Berbuah Manis, Dua Tunggal Putra Muda Melaju ke Semifinal Australian Open
- DPRD Harapkan Pelibatan Warga dan Penegakan RT-RW dalam Penataan Permukiman
- Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD
- DPRD Dorong Raperda Wujudkan Kawasan Permukiman Berkelanjutan
- Ribuan Relawan Penggiat MBG Blitar Raya Akan Melakukan Aksi Damai
Salah satu yang disorot adalah ketentuan mengenai klasifikasi kepadatan penduduk sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 4 huruf c.
"Perlu diperjelas perbedaan parameter antara kategori kepadatan penduduk tinggi dan sangat padat. Karena dalam penjelasan yang ada, keduanya sama-sama menggunakan angka di atas 400 jiwa per hektare sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya," ujarnya. Senin (08/06/2026)
Selain itu, Hj. Neny juga meminta kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1.
Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian apakah hak tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah, perseorangan maupun kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti penggunaan istilah dalam beberapa bagian raperda yang dinilai perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Istilah fasilitas umum sebaiknya disesuaikan menjadi utilitas umum agar sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya.
Ia berharap seluruh ketentuan dalam raperda dapat dirumuskan secara jelas dan harmonis sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat saat diterapkan nantinya.
(A)

.jpg)













