- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
KemenKopUKM Libatkan Elemen Masyarakat Rumuskan Standar Layanan Informasi Publik PPID

Keterangan Gambar : Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan standar layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KemenKopUKM untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo mengatakan, sebagaimana arahan dari Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim, pihaknya melibatkan berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha, instansi pemerintah terkait (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Informasi Pusat), praktisi/akademisi, dan pelaku usaha (koperasi dan UMKM)
Hal itu dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan publik guna mewujudkan Good Governance. Oleh karena itu ia menilai penting untuk merumuskan kebijakan standar layanan informasi publik PPID KemenKopUKM dengan melibatkan stakeholder.
Baca Lainnya :
- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
“Kami ingin merumuskan standar layanan informasi ini, untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat,” kata Budi Mustopo dalam keterangan resminya, Jakarta, Jum’at (22/3).
Standar Layanan Informasi Publik PPID KemenKopUKM menurut Budi, menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan dan jaminan hak serta kewajiban masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya.
“Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan terhadap publik, kami memberikan keterbukaan dan akses publik secara transparan, serta memonitoring dan mengevaluasi dengan mendorong pelayanan publik di lingkungan KemenKopUKM agar senantiasa berbenah serta rutin meninjau kembali standar pelayanan yang ada,” ujar Budi.
Budi juga menekankan, melalui forum ini diharapkan standar layanan yang sedang disusun melalui uji publik, mendapat masukan serta saran dari berbagai pihak terkait.
“Dalam dokumen standar pelayanan ini kami juga lengkapi dengan komponen service delivery. Komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan,” ucap Budi.
Budi berharap rumusan kebijakan standar layanan informasi ini dapat segera disahkan, sehingga PPID KemenKopUKM dapat secara optimal melayani masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UKM.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
















