KemenKopUKM Gandeng LPSK Pastikan Penuhi Hak-hak Korban Kekerasan Seksual
LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi

By Achmad Sholeh(Alek) 04 Nov 2022, 00:52:29 WIB Nasional
KemenKopUKM Gandeng LPSK Pastikan Penuhi Hak-hak Korban Kekerasan Seksual

Megapolitanpos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Teten usai menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya di Jakarta, Selasa (2/11).

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Baca Lainnya :

MenKopUKM menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.    

“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.

Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK mengatakan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.  

Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terhadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi. 

Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Selain hak korban atas pemulihan psikis, MenKopUKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Menteri Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.

Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.  (ASl/Red/MP).




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026