- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
- PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
- PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Majalengka Siaga Narkoba, UNMA dan Bupati Satukan Langkah Lawan Bandar
KemenKopUKM Gandeng LPSK Pastikan Penuhi Hak-hak Korban Kekerasan Seksual
LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi

Megapolitanpos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Teten usai menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya di Jakarta, Selasa (2/11).
“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Baca Lainnya :
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
MenKopUKM menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.
“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.
Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK mengatakan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.
Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terhadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.
Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.
Selain hak korban atas pemulihan psikis, MenKopUKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.
Sebelumnya, Menteri Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.
Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan. (ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)







1.jpg)





