- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
KemenKopUKM Evaluasi Tempat Promosi dan Infrastruktur Publik bagi UMKM

Megapolitanpos.com, Surabaya - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda, dan pengelola infrastuktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil minimal 30 persen, guna memperluas pemasaran produk UKM dan meningkatkan ekonomi lokal.
Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," kata Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Bagi UMKM pada Infrastruktur Publik, di Surabaya, Jumat (9/12/2022).
Baca Lainnya :
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
- PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan, 1.200 Paket Disediakan untuk Warga
Ia menyebut, penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
"Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," kata Hanung.
Hanung menjelaskan beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.
Tahun 2022 ini, kata Hanung, KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.
Adapun hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi. Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021. Serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.
Ia berharap, melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Timur, dan pengelola infrastruktur publik terpilih (stasiun, bandara, pelabuhan, terminal, dan rest area) serta perwakilan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemantauan langsung oleh Tim Sekretariat Kabinet pada beberapa area infrastruktur publik di sekitar wilayah Jawa Timur," ucap Hanung.(ASl/Red/MP).

.jpg)















