- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
Kemenkop UKM Tegaskan Kembali, Kasus Dugaan Asusila Akan diselesaikan Sampai Tuntas
Sekiranya ada pihak pihak internal yang terlibat, ada pihak pihak yang mungkin menghalangi atau menutup nutupi kebenaran, tim independen akan mengambil langkah langkah yang diperlukan.

Keterangan Gambar : Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim di dampingi Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM, M. Reza Damanik
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ( SesmenkopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta dari kasus dugaan asusila kekerasan seksual. Menurutnya hal tersebut dilakukan dalam rangka menyelesaikan kasus yang sudah cukup lama tersebut hingga tuntas.
" Pak menteri ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas. membentuk tim independen yang terdiri dari: dua dari aktivis perempuan, satu dari pendamping keluarga, satu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA )dan satu dari Kemenkop UKM," kata Arif, di Jakarta, Jum'at (28/10/2022).
Arif memaparkan, Tim Independen tersebut nantinya bertugas, yang pertama menemukan fakta- fakta di lapangan, kedua merekomendasikan terhadap sanksi yang diberikan kepada para terduga pelaku, ketiga, merumuskan, memantau pemenuhan pemulihan terhadap hak- hak korban, Ke empat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam kasus semacam ini agar tak terulang lagi di masa mendatang.
Baca Lainnya :
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
" Satu persatu ingin kita penuhi. Karena ini kasus yang panjang, kejadiannya di 2019, Kita melihat kasus dugaan asusila ini dalam dua hal, pertama aspek hukum, kami kira ini diwilayah kepolisian prosesnya telah berlangsung, kedua, ada kaitan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut," Kata Arif.
Arif mengatakan, sesuai arahan pak Menkop Teten Masduki, bahwa permasalahan tersebut harus segera dapat dituntaskan dan Tim Independen saat ini tengah melakukan pengumpulan (data) untuk selanjutnya diharapkan bisa mengungkap fakta yang sejernih jernihnya dan dapat selesai dalam waktu satu bulan.
" Pak Menteri berpesan permasalahan harus tuntas, sekiranya ada pihak yang mengalangi harus diungkap. terkait langsung hukuman atau sanksi yang dijatuhkan terhadap dua pelaku sekiranya itu mungkin kurang, itu bisa dievaluasi, termasuk opsi ada pemecatan yang tentunya pertimbangan hukumya harus lengkap," kata dia.
Terkait pemberian beasiswa, Damanik menjelaskan, hal itu menjadi konsen bersama, karena beasiswa bukan dari Kemenkop UKM tapi dari kementerian/lembaga lain.
" bila perlu kami evaluasi, terkait pemberian sanksi dan beasiswa, pada prinsipnya pak Menteri ingin menegakkan keadilan dan permasalahannya dapat tuntas," katanya.
Sementara Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM, Reza Damanik menambahkan, saat ini prosesnya masih berlangsung, berkaitan dalam pelanggaran - pelanggaran dalam hal ini menjadi konsen di Kemenkop UKM.
Damanik mengungkapkan, Kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi di 2019, untuk selanjutnya terjadi pelaporan pihak keluarga kepada KemenkopUKM dan aparat kepolisian.
Kemudian ada penahanan terhadap 4 orang terduga pelaku, lalu ada pernikahan dan ada juga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
" Saat yang sama secara paralel kaitannya dengan penanganan sangsi disiplin di Kemenkop UKM, telah juga dilakukan beberapa hal berupa penundaan kenaikan pangkat daripada terduga pelaku," kata Damanik yang juga selaku Tim Independen Pencari Fakta.
Dikatakannya , sudah ada pemecatan terhadap 2 terduga pelaku yang honorer, dan pada saat itu juga dilakukan penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari 7 menjadi 3, dari analis menjadi driver.
" Tentu ini proses yang sudah berjalan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir," terangnya.
Dalam perkembangan terakhir seperti diketahui, pak Menteri Teten menerima keluarga korban hingga menemukan informasi baru ada perbedaan dari informasi sebelumnya.
"Dari pertemuan tersebut, ada hal-hal yang belum selesai, pak menteri ingin diselesaikan secara tuntas. Maka disepakati kami bersama sama dengan pendamping hukum dan keluarga korban membentuk tim independen," katanya
" Tim independen dibentuk untuk membuka kasusnya secara terang, secara menyeluruh, sekiranya ada pihak pihak internal yang terlibat, ada pihak pihak yang mungkin menghalangi atau menutup nutupi kebenaran, tim independen akan mengambil langkah langkah yang diperlukan," tegasnya.
Saat ini , tim independen tengah melakukan evaluasi dari langkah yang diambil selama ini, termasuk sangsi yang telah diberikan apakah sudah sesuai atau belum, " kalau belum tentu ada rekomendasi, tentu ada penguatan terhadap sangsi yang diberikan," katanya.
*Terkait SP3*
Terkait diterbitkannya SP3 dari Polresta Bogor dengan dasar restorasi justice, dijelaskan Damanik, sejak awal pertemuan Menkop dengan keluarga korban bersama tim dari LBH APIK yang menyampaikan akan mengambil langkah Pra peradilan SP3," itu yang akan dilakukan tim pendamping hukum dari LBH APIK," katanya.
Untuk itu lanjut Damanik, Menkop berpesan sekiranya ada yang diperlukan dari kementerian baik informasi maupun data dalam kerangka diperlukan, maka Kemenkop UKM akan memberikan dukungannya.
" Tim independen pencari fakta akan melakukan upaya-upaya menyiapkan informasi yang relevan sekiranya diperlukan," pungkas Damanik.(AAl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)







1.jpg)





