- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Kemenkop UKM Tegaskan Kembali, Kasus Dugaan Asusila Akan diselesaikan Sampai Tuntas
Sekiranya ada pihak pihak internal yang terlibat, ada pihak pihak yang mungkin menghalangi atau menutup nutupi kebenaran, tim independen akan mengambil langkah langkah yang diperlukan.

Keterangan Gambar : Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim di dampingi Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM, M. Reza Damanik
Megapolitanpos.com, Jakarta- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ( SesmenkopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta dari kasus dugaan asusila kekerasan seksual. Menurutnya hal tersebut dilakukan dalam rangka menyelesaikan kasus yang sudah cukup lama tersebut hingga tuntas.
" Pak menteri ingin kasus ini diselesaikan secara tuntas. membentuk tim independen yang terdiri dari: dua dari aktivis perempuan, satu dari pendamping keluarga, satu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA )dan satu dari Kemenkop UKM," kata Arif, di Jakarta, Jum'at (28/10/2022).
Arif memaparkan, Tim Independen tersebut nantinya bertugas, yang pertama menemukan fakta- fakta di lapangan, kedua merekomendasikan terhadap sanksi yang diberikan kepada para terduga pelaku, ketiga, merumuskan, memantau pemenuhan pemulihan terhadap hak- hak korban, Ke empat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)dalam rangka pencegahan dan penanganan dalam kasus semacam ini agar tak terulang lagi di masa mendatang.
Baca Lainnya :
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Percepatan Swasembada Gula Nasional, Majalengka Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu
" Satu persatu ingin kita penuhi. Karena ini kasus yang panjang, kejadiannya di 2019, Kita melihat kasus dugaan asusila ini dalam dua hal, pertama aspek hukum, kami kira ini diwilayah kepolisian prosesnya telah berlangsung, kedua, ada kaitan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut," Kata Arif.
Arif mengatakan, sesuai arahan pak Menkop Teten Masduki, bahwa permasalahan tersebut harus segera dapat dituntaskan dan Tim Independen saat ini tengah melakukan pengumpulan (data) untuk selanjutnya diharapkan bisa mengungkap fakta yang sejernih jernihnya dan dapat selesai dalam waktu satu bulan.
" Pak Menteri berpesan permasalahan harus tuntas, sekiranya ada pihak yang mengalangi harus diungkap. terkait langsung hukuman atau sanksi yang dijatuhkan terhadap dua pelaku sekiranya itu mungkin kurang, itu bisa dievaluasi, termasuk opsi ada pemecatan yang tentunya pertimbangan hukumya harus lengkap," kata dia.
Terkait pemberian beasiswa, Damanik menjelaskan, hal itu menjadi konsen bersama, karena beasiswa bukan dari Kemenkop UKM tapi dari kementerian/lembaga lain.
" bila perlu kami evaluasi, terkait pemberian sanksi dan beasiswa, pada prinsipnya pak Menteri ingin menegakkan keadilan dan permasalahannya dapat tuntas," katanya.
Sementara Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kemenkop UKM, Reza Damanik menambahkan, saat ini prosesnya masih berlangsung, berkaitan dalam pelanggaran - pelanggaran dalam hal ini menjadi konsen di Kemenkop UKM.
Damanik mengungkapkan, Kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi di 2019, untuk selanjutnya terjadi pelaporan pihak keluarga kepada KemenkopUKM dan aparat kepolisian.
Kemudian ada penahanan terhadap 4 orang terduga pelaku, lalu ada pernikahan dan ada juga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
" Saat yang sama secara paralel kaitannya dengan penanganan sangsi disiplin di Kemenkop UKM, telah juga dilakukan beberapa hal berupa penundaan kenaikan pangkat daripada terduga pelaku," kata Damanik yang juga selaku Tim Independen Pencari Fakta.
Dikatakannya , sudah ada pemecatan terhadap 2 terduga pelaku yang honorer, dan pada saat itu juga dilakukan penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari 7 menjadi 3, dari analis menjadi driver.
" Tentu ini proses yang sudah berjalan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir," terangnya.
Dalam perkembangan terakhir seperti diketahui, pak Menteri Teten menerima keluarga korban hingga menemukan informasi baru ada perbedaan dari informasi sebelumnya.
"Dari pertemuan tersebut, ada hal-hal yang belum selesai, pak menteri ingin diselesaikan secara tuntas. Maka disepakati kami bersama sama dengan pendamping hukum dan keluarga korban membentuk tim independen," katanya
" Tim independen dibentuk untuk membuka kasusnya secara terang, secara menyeluruh, sekiranya ada pihak pihak internal yang terlibat, ada pihak pihak yang mungkin menghalangi atau menutup nutupi kebenaran, tim independen akan mengambil langkah langkah yang diperlukan," tegasnya.
Saat ini , tim independen tengah melakukan evaluasi dari langkah yang diambil selama ini, termasuk sangsi yang telah diberikan apakah sudah sesuai atau belum, " kalau belum tentu ada rekomendasi, tentu ada penguatan terhadap sangsi yang diberikan," katanya.
*Terkait SP3*
Terkait diterbitkannya SP3 dari Polresta Bogor dengan dasar restorasi justice, dijelaskan Damanik, sejak awal pertemuan Menkop dengan keluarga korban bersama tim dari LBH APIK yang menyampaikan akan mengambil langkah Pra peradilan SP3," itu yang akan dilakukan tim pendamping hukum dari LBH APIK," katanya.
Untuk itu lanjut Damanik, Menkop berpesan sekiranya ada yang diperlukan dari kementerian baik informasi maupun data dalam kerangka diperlukan, maka Kemenkop UKM akan memberikan dukungannya.
" Tim independen pencari fakta akan melakukan upaya-upaya menyiapkan informasi yang relevan sekiranya diperlukan," pungkas Damanik.(AAl/Red/MP).

















