- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah
- Bupati Barito Utara Resmikan Penggunaan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I
- Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil
- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian

Keterangan Gambar : Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Surakarta – Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi. Mekanisme perlindungan ini, akan menjadi substansi pembahasan dalam Rancangan UU Perkoperasian yang akan segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada Focus Group Discussion tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Jumat (12/12).
Hadir Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert Siagian, Asisten Deputi (Asdep) Pelindungan Anggota Sahrul, dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Lina Widiyastuti. Sekaligus juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret.
Baca Lainnya :
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial
- Kemenkop: Kampus Akan Menjadi Rumah Baru Bagi Gerakan Koperasi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- APKLI Adukan Dampak Ritel Modern Terhadap Pedagang Kaki lima, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007
“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untukmencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi, bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” kata Zabadi.
Ia mengharapkan adanya masukan dari UNS dalam memperkuat substandi RUU Perkoperasian. Zabadi mengatakan seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi dalam draf RUU yang sudah ada.
Salah satu usulan perubahan adalah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia menegaskan,usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.
“Program ini ada sebuah reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata “Revolusi” pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten. Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Tidak hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok, memotong rantai distribusi, namun juga akan mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk yang sesuai potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang.
“Keanggotaan koperasi juga akan meningkat drastis. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah. Ini jumlah yang sangat signifikan, tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya,” lanjut Zabadi.
Oleh sebab itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.
Zabadi menambahkan konteks kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret menjadi sangat strategis. “Melalui MoU ini, UNS berperan dalam mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai kegiatan yang dapat mengafirmasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi diantaranya perkuatan kelembagaan koperasi, peningkatan pengawasan dan pelindungan anggota Koperasi, digitalisasi Koperasi, dan pengembangan sumberdaya manusia dan literasi di bidang Koperasi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing,” ucapnya.
Zabadi memberikan apresiasi kepada Universitas Sebelas Maret atas dukungan yang diberikan terkait dengan program Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka mendukung Perkoperasian melalui inisisasi penyusunan MOU ini. “Tentunya dengan adanya Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi anggota koperasi,” kata Zabadi.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)















