- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak TA 2023 Panggungrejo

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar bekerja keras dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar bekerja keras dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan DAM Kali Bentak (B.8.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh Ima) saksi yang terdiri dari 17 (tujuh belas) saksi dari Pemerintahan dan 16 ( enam belas) saksi dari Pihak Swasta dalam hal Ini dari Pihak Konsultan Perencana (CV, Tri Jaya Konsultan), Pihak Penyedia/ Pelaksana (CV. Cipta Graha Pratama) dan Pihak Konsultan Pengawas (CV. Wahana Kreasi Engineering).
Merilis sumber resmi kejari Kabupaten Blitar ada 3 (tiga) orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Bitar, penyidik juga telah melakukan Penyitaan terhadap 108 (seratus delapan) dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) Tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Bahwa dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Dam Kali Bentak (B.8.007) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bitar Tahun Anggaran 2023 tersebut, Penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yaitu :
1. “MB” selaku Direktur CV. Opta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.
2, "MID" selaku Admin CV Gpta Graha Pratama dan yang mengelola uang tetah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
3. "HS" selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.
4. "HB" Alias "BS" selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Apri 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tengga! 23 April 2025,
Dalam siaran pers Kejari menyebutkan, bahwa terhadap Tersangka MB, MID dan HS telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama (20) hari di Lapas Ketas II B Bitar, dimana penahanan Ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif, yaitu berdasarkan :
1. MB dilakukan penahanan di Lapas Kelas II 8 Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. ** (za/mp)










.jpg)






