Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

By Redaksi 21 Apr 2025, 11:38:03 WIB Kalimantan
Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU  Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh  Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali gelar Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan agenda membacakan   putusan atas dua terdakwa ( Justice Kolaboration) yaitu

1. Rahmat Diatul Halim
2. Haris Fadilah.

Digelar di ruang sidang PN Muara Teweh, dengan Hakim Ketua ,M. Riduansyah, serta didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera. Senin  (21/04/2025)

Baca Lainnya :

Setelah secara bergantian membacakan tuntutan maupun dakwaan serta yang meringankan atas kedua terdakwa, Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah,  bahwa keduanya telah terbukti secara sah memenuhi unsur  yang melanggar undang - undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, serta hal -hal yang meringankan kedua terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan pidana penjara masing - masing terdakwa selama lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dengan denda dua ratus juta rupiah, Subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Rusdi Agus, menyatakan pikir - pikir.

(A)




  • DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029

    🕔19:55:42, 10 Mar 2026
  • Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029

    🕔19:57:34, 10 Mar 2026
  • Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara

    🕔19:59:03, 10 Mar 2026
  • Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029

    🕔20:00:24, 10 Mar 2026
  • Bupati Barito Utara Resmikan Penggunaan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I

    🕔20:39:58, 10 Mar 2026