Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

By Redaksi 21 Apr 2025, 11:38:03 WIB Kalimantan
Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU  Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh  Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali gelar Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan agenda membacakan   putusan atas dua terdakwa ( Justice Kolaboration) yaitu

1. Rahmat Diatul Halim
2. Haris Fadilah.

Digelar di ruang sidang PN Muara Teweh, dengan Hakim Ketua ,M. Riduansyah, serta didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum, panitera. Senin  (21/04/2025)

Baca Lainnya :

Setelah secara bergantian membacakan tuntutan maupun dakwaan serta yang meringankan atas kedua terdakwa, Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah,  bahwa keduanya telah terbukti secara sah memenuhi unsur  yang melanggar undang - undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, serta hal -hal yang meringankan kedua terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan pidana penjara masing - masing terdakwa selama lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dengan denda dua ratus juta rupiah, Subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Rusdi Agus, menyatakan pikir - pikir.

(A)




  • Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I

    🕔18:45:22, 26 Jan 2026
  • Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi

    🕔20:52:16, 25 Jan 2026
  • DPRD Barut Gelar RDP Bersama Perusahaan BBN Dan Batara Perkasa

    🕔21:22:22, 23 Jan 2026
  • GASPOL 11 12, Strategi Baru Pemkab Barito Utara Hadapi Tantangan Pembangunan

    🕔20:20:07, 22 Jan 2026
  • Tiga Jembatan Strategis Barito Utara Masuki Tahap Finalisasi Desain

    🕔19:04:23, 22 Jan 2026