Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Dalam rangka menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 dan sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Barito Utara ( Barut) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama, Tidak melakukan politik uang, mewujudlan Pilkada Berintegritas pada PSU Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barito utara tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Water Front ( Siring) Muara Teweh,Selasa (17/06/2025)
Serta dihadiri oleh Ketua DPRD beserta anggota, Sekda Barito Utara, Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Barito Utara, kedua Pasangan calon Bupati dan calon wakil, Kodim 1013, Polres Barut, Ketua PN Muara Teweh, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, jajaran Partai pengusung, OPD lingkup Pemkab Barut Camat, Lurah tokoh masyarakat dan undangan lainnya
Baca Lainnya :
- Politisi PAN, Hasrat S.Ag Jadikan PSU Sebagai Proses Demokrasi Yang Bersih Dengan Tidak Melakukan Politik Uang.
- Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama
- Cabup Dan Cawabup Barito Utara 2024 S1F Deklarasi Koalisi Barito Utara Bersatu
- Ada Apa Dengan MK, PHPU PILKADA BARUT, PUTUSAN MK TELAH MENZHOLIMI PASLON 01
- PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO
Deklarasi Komitmen bersama ini dirangkai dengan penyampaian Surat Keputusan ( SK) penyerahan penetapan pasangan calon dan nomor urut kepada Pasangan Calon dan Parpol pengusung.
Disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari bahwa SK penetapan nomor urut ini telah di tetapkan pada Senin, 16 Juni 2025, Sesuai dengan tahapan dan Jadwal yang telah ditentukan , tertuang dalam Penetapan pasangan calon dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025, sementara penetapan nomor urut pasangan calon dituangkan dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2025.
"Hari ini kami melakukan Prosesi penyerahan SK tersebut, dan juga menyampaikan Sosialisası kepada masyarakat bahwa nomor urut tidak dilakukan melalui pengundian, nomor tetap Sama berdasarkan putusan MK," jelas Siska.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Ketua KPU Barito Utara ini bahwa kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama ini diadakan menjadi bagian dari pelaksanaan tindak lanjut putusan MK dengan tujuan agar hal yang sebelumnya terjadi menjadi pembelajaran bersama dan tidak pernah diulangi lagi
"Jangan terulang kembali pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan hukum," ucapnya menegaskan.
Bercermin dari kejadian gagalnya Pilkada Barito Utara disebabkan oleh tidak dijalankan sesuai alur hukum yang berlaku, Siska menyatakan bahwa kesuksesan, damai dan tantramnya Pilkada bukan hanya menjadi tugas satu Lembaga saja, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dan semua pihak tanpa terkecuali.
Dia juga sangat berharap dan memohon kepada semua pihak untuk bersama - sama dalam melaksanakan putusan peradilan MK tersebut, agar dapat berjalan sesuai dengan alur dan undang - undang yang berlaku.
" Dibalik Setiap kejadian pasti ada hikmah yang bisa kita petik, sebagai pelajaran berharga.
Pemilihan yang akan dilaksanakan tanggal 6 Agustus mendatang, semoga benar - benar menjadi Momen untuk bersama -sama mamperbaiki Demokrasi di Barito Utara yang Luber dan Jurdil, Berintegritas tanpa politik uang. Cape kalau kita harus PSU kambali" jelasnya menambahkan.
Komitman ( Deklarasi ) yang di ikrar ini harap Siska, mudah - mudahan bukan Ikrar yang gampang untuk di lucapkan tatopi harapannya menjadi janji yang harus dipenuhi baik secara langsung maupun tidak langsung
" Saya meyakini kita semua berada dalam semangat yang sama untuk memastikan Demokrasi di Barito Utara dapat berjalan dengan baik.
Jadi tidak hanya Sekedar Jargon, tidak hanya Sekedar Deklarası, tetapi harus bisa dan mampu Mengimplementasi kannya," pungkasnya.
(A)
