Ini Kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM

By Achmad Sholeh(Alek) 26 Okt 2022, 03:40:30 WIB Nasional
Ini Kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM

Keterangan Gambar : Poto Istimewa


Megapolitanpos com, Jakarta- Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual di Kemenkop UKM. Seperti dilansir detik.com, dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop.

Ferdy mengatakan kasus tersebut sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

"Jadi persoalan itu ditangani tahun 2020, dulu sempat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Periodenya itu mulai diproses itu bulan Januari," kata Ferdy.

Baca Lainnya :

Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan," sebut Ferdy.

Dan itu di kemudian hari dibuktikan dengan adanya bukti buku nikah atas nama korban dengan tersangka. Jadi dasar itulah dilakukan penghentian penyidikan, karena memang dulu itu permintaan korban sendiri yang mau seperti itu," tambahnya.

Pernikahan itu, menurut Ferdy, dilakukan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan korban.

iya, kalau dari keterangannya seperti itu. jadi kalau menurut saya sih itu mungkin salah satu kesepakatan perdamaian antara mereka itu ya dinikahi, sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah adanya pernikahan tersebut kemudian korban mengajukan pencabutan laporan," terangnya.

ferdy mengatakan pernikahan antara pelaku dan korban merupakan kesepakatan kedua belah pihak. ia membantah jika polisi dituding mendorong pernikahan itu dijadikan alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

Saya tidak tahu persis bagaimana terjadinya proses pernikahan, karena kasus itu kan sudah lama juga, tetapi yang jelas ketika mereka datang itu sudah membawa kesepakatan (damai) itu, kemudian ada surat pencabutan laporan, dan didukung dengan bukti pernikahan dan dikuatkan dengan adanya buku nikah," kata Ferdy.

"Jadi kalau itu prosesnya ada yang mendorong dari pihak kepolisian, saya nggak bisa menjawab karena itu juga sudah lama kasusnya dan kedua juga susah ya kalau kita bilang ini diarahkan ya, karena korban juga memang faktanya mau dan mengiyakan dan melaksanakan, dan sudah berlangsung rumah tangga itu sampai dengan sekarang," tambahnya.

Ferdy mengatakan kasus yang dilaporkan korban dihentikan kasusnya setelah terjadi kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban. Penghentian penyidikan kasus itu juga dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang diajukan korban dan pelaku.

Justru karena ada kesepakatan dan adanya pencabutan laporan dan didukung dengan bukti sudah menikah itukan jadi alasan penyidik untuk, ya kalau orang sudah mau berdamai kenapa kita persulit, kan begitu. Kita nggak tahu kalau dalam perjalanan rumah tangga ada persoalan rumah tangga, itu kan sudah persoalan lain ya," kata Ferdy.

"Karena kami hanya membaca sesuai dokumen saja ya, kami tidak bisa membaca situasi yang sebenarnya dulu bagaimana, tetapi berdasarkan dokumen yang ada menurut reskrim seperti itu, ada surat pencabutan ada permohonan untuk tidak diteruskan pidananya, ada surat kesepakatan para pihak, ada buku nikah, kayak gitu," tambahnya.

Namun Polresta Bogor Kota siap membuka kembali kasus tersebut jika di kemudian hari muncul putusan pengadilan melalui proses praperadilan.

"Karena SP3 itu sudah produk hukum ya, SP3 itu bisa dibatalkan dengan adanya putusan praperadilan. Kalau memang nantinya pengadilan memutuskan bahwa SP3 itu dinyatakan batal atau tidak berlaku dan memerintahkan penyidik untuk memproses kembali, ya kita akan mempelajari kembali dan memprosesnya. Karena SP3 itu sudah produk hukum juga ya," terang Ferdy.

Situasi yang sebenarnya dulu bagaimana, tetapi berdasarkan dokumen yang ada menurut reskrim seperti itu, ada surat pencabutan ada permohonan untuk tidak diteruskan pidananya, ada surat kesepakatan para pihak, ada buku nikah, kayak gitu," tutupnya.(ASl/Red/MP).




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026