Breaking News
- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Geram Disebut Gelapkan Uang “Fee” Desa, Ahmad Ali Polisikan Oknum Warga

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya- Geram dan tidak terima dituduh gelapkan uang fee desa oleh RO (39) salah satu oknum masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Achmad Ali (36) meputuskan untuk melaporkan balik RO kepada pihak kepolisian, Selasa (1/3/2022) lalu. Dengan membawa beberapa bukti serta di dampingi ketua dewan pimpinan daerah lembaga pemantau penyelenggara trias politika (LP2TRI) Fahriadi, Achmad Ali melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya. “Saya laporkan kasus ini ke SPKT Polres Mura, harapannya bisa secepatnya di tindaklanjuti,” kata Achmad singkat, Kamis (3/3/2022). Sebelumnya, awal mula polemik ini terjadi bermula dari laporan resmi RO tanggal 4 desember 2021 lalu ke pihak Polsek Laung Tuhup, yang menyebut penggunaan uang fee desa oleh kepala desa tidak transparan dan melibatkan adik kandungnya. Sementara Kepala Desa Penda Siron, Muksin menuturkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, uang fee sebesar 118 juta rupiah rencananya untuk penyelesaian bangunan balai basarah desa atau pembelian lahan untuk perluasan pemakaman umum desa. “Semua untuk kepentingan masyarakat Desa Penda Siron,” ungkanya singkat. Terkait dengan laporan keluarganya, Muksin mengaku tidak mencampuri permasalahan warganya ini.“Ranahnya pribadi, kita sudah memberikan pemahaman, agar bisa lebih bersabar,” tandasnya. (Aseng)


.jpg)




.jpg)








