Breaking News
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
Gelar Aksi, Jamakgrat Minta KPK Usut Korupsi Jasatirta II

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jamakgrat) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Koordinator Jamakgrat Rin Sudjono mengatakan, korupsi merupakan tindak pidana yang merusak moral bangsa, serta merugikan negara. Pasalnya, korupsi menyangkut uang rakyat atau harta negara yang seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Salah satu bentuk korupsi antara lain gratifikasi, mark up anggaran, praktik kolusi, nepotisme yang menggunakan wewenang untuk memanipulasi anggaran kegiatan pemerintah atau negara. Oleh karenanya, kita semua harus mengawasi agar praktik korupsi tidak terjadi di negeri ini," ujar Rin dalam keterangan tertulisnya. Jamakgrat, kata Rin, menyampaikan sejumlah pernyataan sikap ke KPK, di antaranya, mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi tanpa tebang pilih. Lalu meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh kasus korupsi, dari yang kecil hingga mega korupsi. "Segera tuntaskan dan proses hukum pelaku korupsi Jasatirta II yang merugikan uang negara," katanya. Seperti diketahui, surat tuntutan Jaksa KPK menyebut, perbuatan Djoko bersama-sama sejumlah pihak itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain, yakni Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149.000.000, Amdrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911. Berangkat dari temuan tersebut, kata Rin, Jamakgrat meminta pengadilan segera mengadili semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Lalu pihaknya juga meminta oknum pejabat pemerintah dan BUMN yang melakukan praktik korupsi untuk ditindak tegas. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk menyuarakan keadilan, dan mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi. Agar Indonesia lebih sejahtera," tukasnya.(*)




.jpg)



.jpg)








