Breaking News
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
Gelar Aksi, Jamakgrat Minta KPK Usut Korupsi Jasatirta II

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jamakgrat) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022). Koordinator Jamakgrat Rin Sudjono mengatakan, korupsi merupakan tindak pidana yang merusak moral bangsa, serta merugikan negara. Pasalnya, korupsi menyangkut uang rakyat atau harta negara yang seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Salah satu bentuk korupsi antara lain gratifikasi, mark up anggaran, praktik kolusi, nepotisme yang menggunakan wewenang untuk memanipulasi anggaran kegiatan pemerintah atau negara. Oleh karenanya, kita semua harus mengawasi agar praktik korupsi tidak terjadi di negeri ini," ujar Rin dalam keterangan tertulisnya. Jamakgrat, kata Rin, menyampaikan sejumlah pernyataan sikap ke KPK, di antaranya, mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi tanpa tebang pilih. Lalu meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh kasus korupsi, dari yang kecil hingga mega korupsi. "Segera tuntaskan dan proses hukum pelaku korupsi Jasatirta II yang merugikan uang negara," katanya. Seperti diketahui, surat tuntutan Jaksa KPK menyebut, perbuatan Djoko bersama-sama sejumlah pihak itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain, yakni Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149.000.000, Amdrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911. Berangkat dari temuan tersebut, kata Rin, Jamakgrat meminta pengadilan segera mengadili semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Lalu pihaknya juga meminta oknum pejabat pemerintah dan BUMN yang melakukan praktik korupsi untuk ditindak tegas. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk menyuarakan keadilan, dan mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi. Agar Indonesia lebih sejahtera," tukasnya.(*)

.jpg)















