- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
Dua LSM Pegiat Anti Korupsi Sikapi Temuan Saluran Ambrol di Desa Sawentar Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Temuan dugaan Spek menyimpang pembangunan saluran irigasi di desa Sawentar I Kecamatan Kanigoro senilai 186 juta rupiah lebih yang ambrol mendapat sorotan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Jaenal Gondrong.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Temuan dugaan Spek menyimpang pembangunan saluran irigasi di desa Sawentar I Kecamatan Kanigoro senilai 186 juta rupiah lebih yang ambrol mendapat sorotan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Jaenal Gondrong. Menurutnya metode pemasangan seharusnya melakukan persiapan dengan pembersihan lokasi dari serpihan atau kotoran, pemakaian material seperti batu kali, pasir pilihan, semen standart SNI diduga tidak sesuai kebutuhan volume yang dikerjakan/meter dan diawasi oleh konsultan pengawas. konsultan diduga abai tupoksi pengawasan pelaksanaan keseluruhan.
"Ini dibuktikan kontruksi bangunan yang belum genap satu tahun fisik sudah ambrol pasangan batu kali di lokasi kondisi pasangan Anstampeng bawah sebagai pondasi di duga sengaja di hilangkan dan tidak melakukan pengeringan, pasangan batu tidak tak berbelah,"tuturnya.
Sedangkan hal lain penyebab ambrolnya sisi bangunan, juga diduga kuat komposisi campuran siaran 1pc:10 ps seharusnya 1pc:5ps tidak menggunakan molen, pasangan bowplank dan tarik benang sedapatnya, ukuran lebar x panjang dan kedalam kurang dari specifikasi, kondisi sudah lubang padahal terdapat item galian dan terdapat pasangan batu bekas diduga dipakai kembali guna melakukan pengiritan mencari keuntungan di luar batas kewajaran," bebernya.
Baca Lainnya :
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
Tak hanya LSM WAR yang mengkritisi bangunan ambrolnya saluran irigasi tersebut, penggiat Anggaran APBD LSM FOCUS CORUPTION Jun gondrong juga angkat bicara.
Pihaknya kepada media ini juga menyebutkan bahwa Kegagalan kontruksi pada drainage pasangan pondasi merupakan komponen paling penting pada struktur bangunan, Untuk menguji kekokohan pondasi bisa dilakukan pengujian PDA (Pile Drive Analyzer) dan CSL Test.
Selanjutnya sangat disarankan pada bangunan yang sudah jadi dilakukan audit struktur bangunan secara berkala untuk menganalisa tanda-tanda kerusakan pada bagian struktur sehingga dapat meminimalisir kerusakan yang lebih besar lagi. " Bila mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
"Atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
3) Pasal 57: a) Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100%, sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
c) Ayat (3) menyatakan bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima;
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan," pungkasnya. (za/mp)









.jpg)

.jpg)





