- Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Cari Sensasi Berujung Bui, 3 Pemuda Majalengka Ditahan Polisi
- Peringati HUT TNI Ke-81, Danrem Olahraga Bersama 2000 Masyarakat.
- Kementerian UMKM Dorong Flobamorata Creative Expo Jadi Pintu Perluasan Pasar UMKM NTT
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tertibkan Tiang Internet

Keterangan Gambar : DPRD minta Satpol Kota Tangerang bersihkan tiang internet
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Komisi III DPRD Kota Tangerang meminta Satpol PP untuk menertibkan sejumlah tiang milik provider internet yang belum memiliki izin di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kalau memang tidak berizin ya tebang. Semuanya tebang, jangan ada tebang pilih,” kata Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Menurut Tulang, sapaan akrab Anggiat- tiang-tiang jaringan internet yang tidak berizin tentunya berpotensi merugikan keuangan daerah lantaran ada retribusi yang tidak dibayarkan oleh provider dimaksud.
Baca Lainnya :
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
“Karena kan sesuai perda ada retribusi yang wajib dibayar ke kas daerah. Kalau mereka tidak berizin ya sama saja tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi. Nah, kalau kami minta ya tebang semua yang tidak berizin,” ujar Anggiat.
Meski demikian, Anggiat mengaku Komisi III sejauh ini telah memanggil tiga perusahaan provider dalam kaitan hal ini. Mereka di antaranya, LinkNet, Lintas Artha dan BizzNett.
Lebih lanjut, Anggiat juga sangat menyayangkan lantaran yang hadir dalam undangan hearing bukanlah pihak-pihak yang berkompeten.
“Ini yang hadir dalam undangan hearing yang datang tidak paham persoalan, tidak berkompeten,” tambahnya.
“Masih akan menjadwalkan pemanggilan kepada perusahaan provider yang lain dalam hearing. Kita pengen tau mereka berizin atau tidak. Itu intinya,” tandasnya.(**)







.jpg)


.jpg)





