- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
Divonis zalim 4 tahun, Nurul Azmi Tibyani pertimbangkan perlawanan hukum

JAKARTA (megapolitanpos.com) - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada Nurul
Azmi Tibyani selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2
bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.
Vonis diputuskan dengan tuduhan terlibat kelompok teroris Hacker.
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah
melakukan tindakpidana terorisme. Memidana terdakwa empat tahun denda
200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dimyati, saat
membacakan putusannya di ruang utama PN Jaksel, Prof. Seno Adji, Jakarta
Selatan, Selasa (28/01).
Hal yang memberatkan bagi Nurul yang dianggap majelis hakim sebagai
pertimbangan yakni perbuatan terdakwa dituding sangat meresahkan
masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas
tindak pidana terorisme. "Dan terdakwa seringkali berbelit-belit,"
pungkasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Nurul pun mengaku sangat kecewa karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sangat kecewa. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata
Nurul Azmi Tibyani sambil menyeka air matanya kepada kuasa hukumnya Rita
Suherman, usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin
(28/1/2013).
Melalui pengacarnya, Rita Suherman, terdakwa berencana akan
mengajukan tahap hukum berikutnya yakni banding. Namun hal itu belum
bisa diputuskan karena Nurul masih pikir-pikir lebih dulu.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk
ajukan langkah berikutnya terkait putusan majelis hakim yang memvonis
terdakwa Nurul selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurul selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. (bilal/dbs/arrahmah.com)

.jpg)







.jpg)






