Divonis zalim 4 tahun, Nurul Azmi Tibyani pertimbangkan perlawanan hukum

By Administrator MP 29 Jan 2013, 09:48:45 WIB Nasional
Divonis zalim 4 tahun, Nurul Azmi Tibyani pertimbangkan perlawanan hukum

JAKARTA (megapolitanpos.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada Nurul Azmi Tibyani selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut. Vonis diputuskan dengan  tuduhan terlibat kelompok teroris Hacker.
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah melakukan tindakpidana terorisme. Memidana terdakwa empat tahun denda 200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dimyati, saat membacakan putusannya di ruang utama PN Jaksel, Prof. Seno Adji, Jakarta Selatan, Selasa (28/01).
Hal yang memberatkan bagi Nurul yang dianggap majelis hakim sebagai pertimbangan yakni perbuatan terdakwa dituding sangat meresahkan masyarakat dan  tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme.  "Dan terdakwa seringkali berbelit-belit," pungkasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Nurul pun mengaku sangat kecewa karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sangat kecewa. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata Nurul Azmi Tibyani sambil menyeka air matanya kepada kuasa hukumnya Rita Suherman, usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin (28/1/2013).
Melalui pengacarnya, Rita Suherman, terdakwa berencana akan mengajukan tahap hukum berikutnya yakni banding. Namun hal itu belum bisa diputuskan karena Nurul masih pikir-pikir lebih dulu.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk ajukan langkah berikutnya terkait putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Nurul selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurul selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. (bilal/dbs/arrahmah.com)




  • Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

    🕔12:24:01, 03 Jul 2026
  • Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh

    🕔20:59:27, 01 Jul 2026
  • Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

    🕔09:20:33, 29 Jun 2026
  • Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km

    🕔21:07:31, 23 Jun 2026
  • Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo

    🕔18:32:26, 20 Jun 2026