- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
Divonis zalim 4 tahun, Nurul Azmi Tibyani pertimbangkan perlawanan hukum

JAKARTA (megapolitanpos.com) - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada Nurul
Azmi Tibyani selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2
bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.
Vonis diputuskan dengan tuduhan terlibat kelompok teroris Hacker.
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah
melakukan tindakpidana terorisme. Memidana terdakwa empat tahun denda
200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dimyati, saat
membacakan putusannya di ruang utama PN Jaksel, Prof. Seno Adji, Jakarta
Selatan, Selasa (28/01).
Hal yang memberatkan bagi Nurul yang dianggap majelis hakim sebagai
pertimbangan yakni perbuatan terdakwa dituding sangat meresahkan
masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas
tindak pidana terorisme. "Dan terdakwa seringkali berbelit-belit,"
pungkasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Nurul pun mengaku sangat kecewa karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sangat kecewa. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata
Nurul Azmi Tibyani sambil menyeka air matanya kepada kuasa hukumnya Rita
Suherman, usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin
(28/1/2013).
Melalui pengacarnya, Rita Suherman, terdakwa berencana akan
mengajukan tahap hukum berikutnya yakni banding. Namun hal itu belum
bisa diputuskan karena Nurul masih pikir-pikir lebih dulu.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk
ajukan langkah berikutnya terkait putusan majelis hakim yang memvonis
terdakwa Nurul selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurul selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. (bilal/dbs/arrahmah.com)



.jpg)
.jpg)












