- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
- Taufik Nugraha Hadiri Groundbreaking Penataan Kawasan Kumuh Lanjas, Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Jakarta Fair 2026 Tembus 4 Juta Pengunjung, JIEXPO Optimistis Capai Target 6 Juta
- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
Divonis zalim 4 tahun, Nurul Azmi Tibyani pertimbangkan perlawanan hukum

JAKARTA (megapolitanpos.com) - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada Nurul
Azmi Tibyani selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2
bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.
Vonis diputuskan dengan tuduhan terlibat kelompok teroris Hacker.
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah
melakukan tindakpidana terorisme. Memidana terdakwa empat tahun denda
200 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dimyati, saat
membacakan putusannya di ruang utama PN Jaksel, Prof. Seno Adji, Jakarta
Selatan, Selasa (28/01).
Hal yang memberatkan bagi Nurul yang dianggap majelis hakim sebagai
pertimbangan yakni perbuatan terdakwa dituding sangat meresahkan
masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas
tindak pidana terorisme. "Dan terdakwa seringkali berbelit-belit,"
pungkasnya.
Menanggapi vonis tersebut, Nurul pun mengaku sangat kecewa karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sangat kecewa. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata
Nurul Azmi Tibyani sambil menyeka air matanya kepada kuasa hukumnya Rita
Suherman, usai sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin
(28/1/2013).
Melalui pengacarnya, Rita Suherman, terdakwa berencana akan
mengajukan tahap hukum berikutnya yakni banding. Namun hal itu belum
bisa diputuskan karena Nurul masih pikir-pikir lebih dulu.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk
ajukan langkah berikutnya terkait putusan majelis hakim yang memvonis
terdakwa Nurul selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurul selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara. (bilal/dbs/arrahmah.com)

















