- Bulog Andalkan Beras Kita sebagai Identitas Baru Beras Nasional, Target 2 Juta Ton
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Hadiri Sinode Umum ke 25 GKE, Wabup Felix Tegaskan Komitmen Barito Utara Perkuat Kerukunan dan Pembinaan Generasi Muda
- Puspa Nuswantara 2026 Resmi Dibuka, Ajang Perkuat Ekosistem Batik Asli Indonesia
- Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap 12 Kasus Narkoba Juni 2026
- Polres Majalengka Amankan Aksi Damai, Pemda Terima Aspirasi
- Promo Bumbu Masak di Jakarta Fair 2026 Jadi Buruan Pengunjung, Cek Daftar Booth Favoritnya
- Sekretariat DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada H. Nurul Anwar
- Gun Sriwitanto Hadiri Penutupan Batara Expo 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, MIND ID: Dukung Penuh Kejagung

Keterangan Gambar : Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.
MIND ID meyakini akan terus mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.
Baca Lainnya :
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Ramadan Penuh Makna, BRI Life Gandeng Yayasan Sosial Tebar Kepedulian
- Rebranding BRI Life: Wajah Baru, Semangat Baru Perkuat Perlindungan Keluarga Indonesia
- Telkomsat Tegaskan Peran Strategis di Kepengurusan Baru ASSI 2026–2029
- BNI Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Kredit Tumbuh 15,9% dan Laba Rp20 Triliun
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika berterima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung penegakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.
“Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” katanya.
Selly mengatakan MIND ID bersama Antam secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.
“Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara,” jelasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18 /1/2024) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya. (Reporter: Achmad Sholeh Alek)

















