Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

By Sigit 26 Jan 2024, 10:17:47 WIB Tangerang Kabupaten
Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji


MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mereka adalah Hengki Susanto (58), Hendra (64) dan Rohaman (52) mantan Kepala Desa (Kades) Kohod.

Ditetapkan tersangka, salah satu tersangka berinisial HS pun mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka itu.

Baca Lainnya :

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini. Dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Lanjut Kapolres, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

"Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52)," kata Kapolres dalam keterangannya. Jum'at (26/1/2024).

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi, ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H," ungkapnya.

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Dan tersangka R (mantan kades,red) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.

"Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut," tutur Zain.

Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tandas Zain. ** (Red)




  • Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81

    🕔10:02:12, 15 Agu 2026
  • Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan

    🕔14:29:55, 13 Agu 2026
  • DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

    🕔11:09:17, 21 Jul 2026
  • DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Kembali dipimpin Apolo Tampubolon

    🕔20:15:42, 21 Jul 2026
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A

    🕔01:34:15, 02 Jul 2026