- Danramil 04/Cikupa Dampingi Wabup Intan Buka Bazar Ramadan
- Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Polsek Way Kanan Gugur Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam
- Pemkab Asahan Peringati Malam Nuzulul Quran 1446 H / 2025
- Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HKN
- Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
- Cek Takaran Minyak Kita, Wakil Bupati Tangerang : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sesuai Takaran
- Dandim 0506/Tgr Dampingi Danrem Apel Pam Pemulangan 400 WNI
- Dudung Abdurrachman Resmi Buka Rakornas Desa 2025
- Pererat Silaturahmi Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H, PT Medco Energi Bangkanai Limited, Ajak Awak Media Barito Utara Buka Puasa Bersama
- QRIS Tap Pakai wondr by BNI, Anggota DPR: Inovasi yang Mempermudah Masyarakat
BPOM Tegaskan Merk Roti Ini Harus ditarik dari Peredaran, Ada Kandungan Asam Dehidroasetat

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan alasan roti Aoka bisa awet berbulan-bulan dibanding produk serupa pada umumnya. Pelaksana Tugas Deputi III BPOM Ema Setyawati mengatakan hal itu terjadi karena proses pembuatan roti Aoka melewati sterilisasi dan metode pengawetan pasteurisasi.
Dikutip dari bisnis.tempo.co Sabtu, (27/07/2024) dijelaskan, teknologi pengawetan itu macam-macam, bisa diberikan pengawet, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," kata Ema dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema mengatakan proses pengawetan pada roti Aoka menerapkan teknologi sterilisasi menggunakan sinar ultraviolet. Selain itu, kata dia, proses pengawetan produk tersebut juga menggunakan teknik sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.
Baca Lainnya :
- Walikota Blitar Mas Ibbin Membuka Rapat Konsultasi Publik RPJMD 2026 dan Musrenbang RKPD 2026, Ini Harapanya
- Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Kineja Baznas, Bantu Atasi Stunting dan Kemiskinan Ratusan Warga Garum Kurang Mampu Disertai Santunan
- Safari Ramadhan Bersama Mas Ibbin Menambah Kedekatan dengan Masyarakat dan Alim Ulama Kota Blitar
- Berbagi Berkah Ramadan, Kodim 0506/Tgr Bagikan Takjil
- Bareskrim Polri dan Polda Jajaran Merilis Hasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba 4.171 Ton
"Dengan memakai teknologi tersebut bisa membunuh bakteri dengan sinar tertentu seperti sinar UV," jelasnya.
Ema mengatakan keamanan produk olahan makan bisa diketahui apabila tidak mengalami perubahan mutu dan keamanan pangan selama masa simpan. Menurut dia, dalam proses pendaftarannya ke BPOM, produsen roti Aoka mencantumkan data bahwa produknya bisa bertahan hingga tiga bulan.
"Kalau masa simpannya tiga bulan, itu mungkin saja kalau produsennya menggunakan teknologi pengawetan yang saya jelaskan tadi," ujarnya.
Berdasarkan uji laboratorium BPOM, Ema berkata tidak menemukan zat sodium dehydroacetate pada roti Aoka. BPOM telah menguji sampel roti Aoka pada 28 Juni 2024 lalu. "Setelah pengujian sampel, tidak ditemukan kandungan pengawet seperti yang diisukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pengujian sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko yang mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.
Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah temuan tersebut.
"Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara bersama Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam perjalanannya, dari dua jenama roti tersebut, BPOM menyatakan roti Aoka tidak mengandung asam dehidroasetat. Akan tetapi, kandungan zat tersebut terbukti ditemukan pada pengujian sampel roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food.
BPOM mulanya tidak menemukan bahwa kedua jenama roti tersebut menggunakan pengawet dari asam dehidroasetat. Setelah melakukan pemeriksaan ulang, BPOM menyatakan bahwa hanya roti Okka yang mengandung asam dehidroasetat.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juli 2024. ** (Red)
