DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Agenda Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025–2029

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Ketua DPRD Kabupaten Blitar memimpin rapat paripurna bersama eksekutif dan diikuti seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar bertempat di ruang Graha Paripurna pada Senin (26/05/25) dengan agenda Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025–2029.
Pada rapat paripurna saat itu Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati Blitar H. Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan, "bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretariat Daerah Nomor: B/050.03/464/409.3.2./2025 tertanggal 20 Mei 2025 perihal penyampaian rancangan akhir RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Sesuai dengan penjadwalan ulang yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, rapat paripurna digelar untuk menyampaikan penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah dimaksud,"kata ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Baca Lainnya :
- Lantik Empat ASN Fungsional, Sekda Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Berkualitas
- Lindungi Objek Vital Nasional, Pemkot Tangerang Realisasikan Pembangunan Kolam Retensi di Kampung Jimpitan
- Dilaunching di Festival Al-Azhom 2025, Kota Tangerang Resmi Miliki Mualaf Center
- Pemkot Tangerang Sambut Hangat RAPIMNAS dan SILAKNAS Akbar I DPP BKPRMI
- Munas ASWAKADA Ditutup, Wakil Wali Kota Tangerang Ditunjuk sebagai Ketua Korwil ASWAKADA Banten
Sementara itu Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., mengucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Bupati Rijanto menjelaskan, sesuai dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah wajib menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan. " RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029 ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai kerangka pendanaan indikatif untuk jangka lima tahun. Dokumen ini disusun berpedoman pada RPJPD Kabupaten Blitar 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029," Ungkap Rijanto.
Diungkapkan oleh Bupati, penyusunan Perda RPJMD ini antara lain untuk mengoperasionalkan visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Blitar sesuai kaidah perencanaan, memberikan landasan operasional bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra 2025–2029, menjadi pedoman pembangunan tahunan hingga 2030 yang dioperasionalkan dalam RKPD, serta menjadi instrumen pengendalian dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara simultan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan capaian kinerja pemerintahan daerah yang berfokus pada kualitas dan kuantitas pelayanan publik, pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Rijanto menyampaikan sejumlah program prioritas pembangunan jangka menengah yang merupakan penjabaran dari visi “Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya” serta misi pembangunan atau Catur Dharma RPJMD, antara lain:
Perluasan sekolah lapang dan pusat kegiatan belajar masyarakat melalui insentif bagi peserta pendidikan kesetaraan; Beasiswa Blitar Mengabdi bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu; Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar dan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan, termasuk komitmen percepatan pembangunan PanseLA oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Percepatan penanganan rumah tidak layak huni; Peningkatan daya saing industri, UMKM, dan optimalisasi peran koperasi; Fasilitas investasi dengan grace period dan kemudahan perizinan; Platform pelatihan untuk wirausaha baru, termasuk bagi kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia; Perluasan cakupan area internet gratis; Pemenuhan alat penerangan jalan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan; Peningkatan produktivitas sektor pertanian, peternakan, dan perikanan; Penguatan branding dan promosi pariwisata; Optimalisasi pendapatan asli daerah serta inovasi pendanaan melalui KPBU; Program prioritas nasional dan provinsi seperti penanganan stunting, perlindungan perempuan dan anak, layanan kesehatan gratis, makan bergizi gratis, pembentukan koperasi merah putih, dan program mandatory lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan seluruh program tersebut, Bupati menekankan pentingnya transformasi digital pemerintahan, peningkatan kualitas layanan publik, pencegahan korupsi, penguatan reformasi birokrasi, serta terjaganya keamanan dan ketertiban wilayah.
Selanjutnya Rijanto juga mengajak seluruh mitra pemerintah Kabupaten Blitar seperti Forkopimda, forum CSR, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi dan berkolaborasi.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Rijanto berharap tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan baik, lancar, serta menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman pembangunan ke depan. (adv/za/mp)
