- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
Polisi Siber Polda Metro Tangkap 2 Penipu Online M-Banking PT Taspen

Keterangan Gambar : Polisi Siber Polda Metro Tangkap 2 Penipu Online M-Banking PT Taspen
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi Siber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya menangkap 2 penipu online transaksi M-Banking PT Taspen (Persero). Kedua penipu yang ditangkap yakni inisial EC dan IP.
Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirres Siber) Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus mengatakan, 2 pelaku penipuan memiliki peran masing-masing. Penipu EC sebagai admin yang meregistrasikan akun WhatsApp dengan cara menerima OTP (One Time Password) melalui sms, kemudian diberikan kepada pelaku utama yang berada di negara Kamboja.
"Sedangkan peran IP (35) seorang ibu rumah tangga merupakan admin yang bertugas sebagai bendahara untuk memberikan fee dan uang operasional untuk admin-admin aktivator WA," ujar Alvian Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
Lebih lanjut Kasubdit IV AKBP Herman Eco Tampubolon menambahkan, pelaku EC yang ditangkap pada tanggal 8 Mei 2025, di Jalan Cindrawasi RT 02 RW 05 Kel. Cipayung Ciputat Tangerang Selatan. Pelaku EC merupakan admin serta merangkap sebagai penerjemah di negara Kamboja.
"IP seorang IRT ditangkap pada tanggal 14 Mei 2025, di Kampung Jabong RT. 26 RW. 006 Desa Jabong Kec. Pagaden Subang Jawa Barat," ujar Herman Eco.
Lanjut Herman, pelaku AM (29) masuk daftar pencarian orang (DPO). AM merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja, merupakan rekan kerja dari pelaku IP.
"Pelaku AM yang merekrut EC yang bertugas untuk meregistrasikan WhatsApp dengan cara memberikan OTP ke Kamboja dengan upah Rp.150.000 per hari," imbuhnya.
Aksi para pelaku tersebut berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah dari korban para pensiun PT Taspen.
Pelaku memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engineering terhadap para korban, kemudian dengan iming-iming pembaharuan dan validasi data, agar dana pensiun dapat dicairkan.
"Kemudian para korban yang seluruhnya adalah pensiunan terperdaya dengan bujuk rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban," tambah Herman.
Herman juga menyampaikan, awal kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dihubungi oleh terlapor melalui WhatsApp dan mengaku dari pihak Taspen.
"Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan. Karena percaya Korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, Foto dan Video Selfie serta diminta untuk mentransfer uang materai," bebernya.
"Setelah korban berinisial RY mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi Transfer pada Rekening BNI dan BSI milik korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 304 juta," jelas Herman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*/Anton)










.jpg)





