- Cegah Penyakit, Babinsa Laksanakan Karbak Pembersihan Sampah
- Masyarakat Rindu Belanja di Pasar Anyar yang Sudah Nyaman, Maryono Ajak Pedagang Segera Ramaikan Kembali
- Baksos Alumni 81 SMAN I Blitar Bagi 150 Sembako ke masyarakat Kurang mampu di Birowo dan Sumberkembar
- Asah Kepekaan Sosial Alumni SMA Negeri Blitar 1981 Berbagi 150 Sembako pada masyarakat Kurang Mampu di Binangun
- Sertu Pujino Monitoring Langsung Program MBG di Wilayah Binaan
- Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Pelantikan Anggota PPK dan PPS Se Barito Utara
- Tindak Lanjut Putusan MK Laksanakan PSU, KPU Barito Utara Resmi Lantik Anggota PPK Dan PPS
- Ratusan Warga Geruduk Komisi III DPRD Kab Blitar Menuntut Masalah Perkebunan Plasma Gambar Anyar Dituntaskan Segera
- DCKTR Tangsel Inovasi Pelayanan Digitalisasi
Polisi Siber Polda Metro Tangkap 2 Penipu Online M-Banking PT Taspen

Keterangan Gambar : Polisi Siber Polda Metro Tangkap 2 Penipu Online M-Banking PT Taspen
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi Siber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya menangkap 2 penipu online transaksi M-Banking PT Taspen (Persero). Kedua penipu yang ditangkap yakni inisial EC dan IP.
Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirres Siber) Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus mengatakan, 2 pelaku penipuan memiliki peran masing-masing. Penipu EC sebagai admin yang meregistrasikan akun WhatsApp dengan cara menerima OTP (One Time Password) melalui sms, kemudian diberikan kepada pelaku utama yang berada di negara Kamboja.
"Sedangkan peran IP (35) seorang ibu rumah tangga merupakan admin yang bertugas sebagai bendahara untuk memberikan fee dan uang operasional untuk admin-admin aktivator WA," ujar Alvian Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).
Baca Lainnya :
- Cegah Penyakit, Babinsa Laksanakan Karbak Pembersihan Sampah
- Masyarakat Rindu Belanja di Pasar Anyar yang Sudah Nyaman, Maryono Ajak Pedagang Segera Ramaikan Kembali
- Ratusan Warga Geruduk Komisi III DPRD Kab Blitar Menuntut Masalah Perkebunan Plasma Gambar Anyar Dituntaskan Segera
- Gala Senja Mustika Rasa Meriahkan Haul Bung Karno ke 55
- Demo ke CV Barokah 94 Yang Telah Kantongi Izin, Siapa Yang Berulah Dibelakangnya?
Lebih lanjut Kasubdit IV AKBP Herman Eco Tampubolon menambahkan, pelaku EC yang ditangkap pada tanggal 8 Mei 2025, di Jalan Cindrawasi RT 02 RW 05 Kel. Cipayung Ciputat Tangerang Selatan. Pelaku EC merupakan admin serta merangkap sebagai penerjemah di negara Kamboja.
"IP seorang IRT ditangkap pada tanggal 14 Mei 2025, di Kampung Jabong RT. 26 RW. 006 Desa Jabong Kec. Pagaden Subang Jawa Barat," ujar Herman Eco.
Lanjut Herman, pelaku AM (29) masuk daftar pencarian orang (DPO). AM merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja, merupakan rekan kerja dari pelaku IP.
"Pelaku AM yang merekrut EC yang bertugas untuk meregistrasikan WhatsApp dengan cara memberikan OTP ke Kamboja dengan upah Rp.150.000 per hari," imbuhnya.
Aksi para pelaku tersebut berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah dari korban para pensiun PT Taspen.
Pelaku memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engineering terhadap para korban, kemudian dengan iming-iming pembaharuan dan validasi data, agar dana pensiun dapat dicairkan.
"Kemudian para korban yang seluruhnya adalah pensiunan terperdaya dengan bujuk rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban," tambah Herman.
Herman juga menyampaikan, awal kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dihubungi oleh terlapor melalui WhatsApp dan mengaku dari pihak Taspen.
"Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan. Karena percaya Korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, Foto dan Video Selfie serta diminta untuk mentransfer uang materai," bebernya.
"Setelah korban berinisial RY mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi Transfer pada Rekening BNI dan BSI milik korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 304 juta," jelas Herman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*/Anton)
