- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kuasa dari para ahli waris Dulhamid Amrizal Saufy SH. MH akan melaporkan RT Rahmat RT 11, RW 02 Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Pasalnya telah mencabut tanpa ijin plang yang berdiri di atas lahan sengketa dengan no. C Desa 172 dengan nomor Persil 16 atas nama Dulhamid bin Lian seluas 6.800 meter.
Amrizal Saufy SH. MH kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kepada media, Senin (26/05/2025) mengatakan, ia akan melakukan melaporkan oknum RT ke pihak berwajib terkait pencabutan plang tanpa ijin di lahan sengketa tersebut.
"Kami akan melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan pak RT yang menghilangkan plang papan yang di tancapkan oleh ahli waris. plang tersebut sudah berdiri selama 3 tahun di atas lahan tersebut," katanya.
Baca Lainnya :
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
Amrizal menjelaskan, awalnya tim kuasa hukum mendapatkan laporan dari warga adanya pencabutan plang di atas lahan sengketa dengan PT. Wisma Mas Citra Raya.
"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pencabutan plang tanpa ijin, setelah di cek ke lokasi benar plang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Pelaporan sesuai dengan dugaan Pasal 167, 335, 385 KUHP," katanya.
Sementara, RT Rahmat saat ditemui di lokasi membenarkan dirinya yang telah mencabut plang tersebut berdasarkan perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya.
"Saya di perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya melalui Herry untuk membersihkan lahan tersebut termasuk plang tersebut. saat ini plang tersebut berada di rumah saya," ujarnya. ** (Nan)

















