- AAJI Minta Perusahaan Asuransi Proaktif dan Permudah Klaim Nasabah Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
- H. Nurul Anwar: Generasi Muda Barito Utara Harus Menguasai Teknologi, Serta Memiliki Jiwa Nasionalisme
- Menkop Tegaskan KDMP Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah
- Menteri Maman Pacu Wirausaha Inklusif Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas
- Menteri Maman Sebut Industrialisasi Olahraga Dorong Pengembangan UMKM
- Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih di Bali Jadi Motor Hilirisasi Komoditas Unggulan dan Pasok MBG
- Hari Bakti PUPR Ke 80 Pemkab Barut Dorong Akselerasi Infrastruktur Daerah
- Bupati Barut Buka Konfercab VII Fatayat NU Tahun 2025
Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Yang Melanggar Maklumat Suro 2025

Keterangan Gambar : Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Yang Melanggar Maklumat Suro 2025
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar— Dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan tradisi Suro, Polres Blitar menegaskan komitmennya melalui penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan, Minggu (8/6/25).
Polres Blitar menggelar Pengamanan kegiatan Lapangan Lorejo Kec. Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar Ds. Sawentar Kec. Kanigoro, Taman Sakura Kec. Garum, Jenggolo Urung– Urung Ds. Sukosewu Kec. Gandusari yang merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025 — sebuah kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro.
Baca Lainnya :
- Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda
- Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga
- Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025
- Adityawarman Adil Taruh Harapan Kepada 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor
- Adityawarman Apresiasi Guru dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor
Dalam kegiatan tersebut, Polres Blitar di dukung dengan 1 pleton personil Brimob dari kompi C Kediri. petugas berhasil menindak 12 pelanggaran yang berada di Gawang Kec.Wonotirto dengan rincian sebagai berikut:
- 9 pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm, dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan.
- 3 pelanggaran akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua (R2) yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya konkret aparat dalam memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota perguruan, menaati poin-poin yang telah disepakati dalam Maklumat Aman Suro 2025, di antaranya:
- Larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin,
- Kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara,
- Larangan menggunakan knalpot tidak standar (brong),
- Dan menjaga sikap serta tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suro. “Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik. Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Polres Blitar mengimbau seluruh warga, khususnya komunitas perguruan, untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah dan menjadi teladan dalam menaati aturan, demi terciptanya perayaan Suro yang aman, damai, dan penuh makna. (za/mp)









.jpg)







