Bobol Rumah dan Toko Warga Genteng Majalengka, Tiga Residivis Tertangkap Lagi

By Johan MP 11 Nov 2022, 20:03:59 WIB Jawa Barat
Bobol Rumah dan Toko Warga Genteng Majalengka, Tiga Residivis Tertangkap Lagi

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers


MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku membobol rumah dan toko klontongan warga di Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono saat konferensi pers mengungkap bahwa pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang ini merupakan kawanan residivis dengan kasus yang sama.

"Kawanan ini bisa dikatakan spesialis pencuri yang kerap meresahkan, melihat dari alat yang digunakan sangat lengkap dan tidak segan bisa atau dapat melukai korbannya," kata, AKBP Edwin. Jumat, (11/11/2022)

Baca Lainnya :

Kapolres menyebutkan, pelaku diantaranya berinisial AS (47) asal Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.

"Dari keterangan yang didapat, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 juta lebih. Pelaku ini kerap melancarkan aksinya di wilayah Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,"

Kapolres menambahkan, kepada polisi para pelaku mengaku melakukan 10 kali dan AS juga AT residivis dengan 3 (tiga) kali kasus curat. Sedangkan, S residivis dengan 4 (empat) kali dalam kasus pencurian kekerasan (Curas) dan pencurian pemberatan (Curat).

"Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis. Adapun pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Diakhir, Kapolres AKBP Edwin menegaskan. Selanjutnya, kami akan terus mendalami kasus ini.

"Karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," tutupnya. ** (Sigit)




  • Jajaran Pengurus PWI Majalengka 2025 - 2028 Resmi Dilantik, Punya Gebrakan Sejumlah Program Sosial

    🕔14:53:36, 02 Jul 2025
  • DPC PDIP Majalengka Gelar Aksi Massa Protes PN Majalengka Kabulkan Gugatan Hamzah

    🕔12:13:36, 16 Jun 2025
  • PN Kabulkan Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah, DPC PDIP Majalengka Akan Lanjut ke MA dan Komisi Yudisial

    🕔18:27:40, 13 Jun 2025
  • Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023

    🕔16:54:49, 13 Jun 2025
  • Kasat Lantas Turun Langsung Berikan Bantuan Untuk Masjid Jami Nuurul Muttaqien

    🕔17:13:10, 13 Jun 2025