Breaking News
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
Beri Efek Jera, Kemenhub Tindak Tegas Truk yang melebihi Muatan

MEGAPOLITANPOS.COM, Sulsel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sweeping dan menindak tegas dengan menurunkan barang muatan mobil truk yang melebihi kapasitas di jembatan timbang sajoanging Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan pada minggu (27/02/2022) Kegiatan yang dilaksanakan di jembatan timbang sajoanging tersebut dilakukan petugas untuk memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas. hal ini diutarakan oleh Plt. Korsatpel UPPKB sajoangin BPTD wilayah XIX sulselbar Sukardi S.Sos ia menjelaskan "dengan adanya tindakan tegas seperti itu di jembatan timbang sajoanging dapat memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas." Ujar - nya (27/22) "terlebih lagi kendaraan yang tonasenya berat dapat menyebabkan rusaknya jalan yang dilalui." Papar - nya. Ia melanjutkan "penegakan hukum harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu atau tebang pilih, sehingga ada efek jera bagi pelanggarnya." Tutup - nya pada media. Sosialisasi dan tindakan itu dilakukan akibat muatan berlebih dilakukan secara intensif, terutama bagi pemilik barang dan pemilik angkutan barang, karena menyangkut keselamatan lalu lintas. Diketahui jembatan timbang sajoanging ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI. [*]Taufiq

















