Breaking News
- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Beri Efek Jera, Kemenhub Tindak Tegas Truk yang melebihi Muatan

MEGAPOLITANPOS.COM, Sulsel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sweeping dan menindak tegas dengan menurunkan barang muatan mobil truk yang melebihi kapasitas di jembatan timbang sajoanging Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan pada minggu (27/02/2022) Kegiatan yang dilaksanakan di jembatan timbang sajoanging tersebut dilakukan petugas untuk memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas. hal ini diutarakan oleh Plt. Korsatpel UPPKB sajoangin BPTD wilayah XIX sulselbar Sukardi S.Sos ia menjelaskan "dengan adanya tindakan tegas seperti itu di jembatan timbang sajoanging dapat memberikan efek jera bagi pemilik barang dan pemilik angkutan agar lebih memperhatikan keselamatan lalu lintas." Ujar - nya (27/22) "terlebih lagi kendaraan yang tonasenya berat dapat menyebabkan rusaknya jalan yang dilalui." Papar - nya. Ia melanjutkan "penegakan hukum harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu atau tebang pilih, sehingga ada efek jera bagi pelanggarnya." Tutup - nya pada media. Sosialisasi dan tindakan itu dilakukan akibat muatan berlebih dilakukan secara intensif, terutama bagi pemilik barang dan pemilik angkutan barang, karena menyangkut keselamatan lalu lintas. Diketahui jembatan timbang sajoanging ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI. [*]Taufiq


.jpg)




.jpg)








